Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Polisi Buru Penyebar Pertama Video Peremas Payudara Siswi SMK di Sulut
11 Maret 2020 15:52 WIB
ADVERTISEMENT
Kapolres Bolaang Mongondow, AKBP Indra Pramana, S.IK mengatakan terus berkoordinasi dengan tim cyber Polda Sulawesi Utara, terkait dengan pelacakan akun yang pertama kali menyebarkan video dugaan pelecehan siswi salah satu SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow.
ADVERTISEMENT
Kepada sejumlah wartawan, Pramana mengakui orang yang pertama menyebarkan video tersebut, terancam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana disebutkan jika orang yang menyebarkan video berbau seksual bisa dijerat hukuman.
"Kami terus berkoordinasi dengan tim Cyber Polda Sulut. Ini penting untuk mengetahui, siapa yang pertama menyebarkan video tersebut," tutur Pramana, Rabu (11/3) di Kantor Polsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Namun demikian, Pramana mengakui jika saat ini, pihaknya masih memfokuskan perhatian kepada Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dengan korbannya bersama dengan lingkungan serta orangtua seluruh pihak.
"Mengingat baik orang tua ABH dan korban masing bertetangga. Jadi, kita proses di situ dulu penanganannya. Kalau memang ada perkembangan ke arah sana (pelaku penyebarluasan video) dan alat buktinya cukup pasti kita akan kembangkan dan selidiki," tutur Pramana.
Sementara itu, Pramana mengimbau kepada seluruh pihak yang memiliki video yang sempat viral tersebut, untuk segera menghapus jika sudah terlanjur di upload, serta tidak lagi menyebarluaskannya baik di media sosial maupun sarana yang lainnya.
ADVERTISEMENT
"Mohon dihapus (video), jangan disebarluaskan lagi," kata Pramana kembali.
febry kodongan/manadobacirita