Konten Media Partner

Polisi Gagalkan Peredaran 151 Gram Narkotika Jenis Sabu di Manado

16 November 2024 10:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthali, bersama Kasi Humas, Ipda Agus Haryono, saat rilis kasus narkoba 151 gram.
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthali, bersama Kasi Humas, Ipda Agus Haryono, saat rilis kasus narkoba 151 gram.
ADVERTISEMENT
MANADO - Tim Satres Narkoba Polresta Manado, kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
ADVERTISEMENT
Adapun sabu yang berhasil diamankan berjumlah 151 gram yang berhasil diamankan dari dua orang tersangka, masing-masing BK alias Ayen dan YM alias Yani.
Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthali, mengatakan jika pengungkapan kasus ini dilakukan oleh pihaknya sejak Oktober tepatnya ada 21 Oktober 2024. Saat itu, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang transaksi diduga narkoba di wilayah Pancuran, Kecamatan Singkil.
"Awalnya polisi berhasil menangkap BK alias Ayen di Pancuran Singkil. Saat itu, diamankan satu paket kecil narkoba jenis sabu," kata AKP Hilman.
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dengan terus melakukan interogasi kepada Ayen. Dari hasil pengembangan tu, akhirnya Ayen mengakui jika dirinya masih menyimpan Sabu sebanyak 120 paket kecil di rumahnya di Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang.
ADVERTISEMENT
Tak sampai situ, polisi tak langsung berhenti mengembangkan kasus tersebut, melainkan terus melakukan pengembangan. Dan pada 31 Oktober 2024, tersangka lainnya yakni YM alias Yani berhasil diamankan di sekitar kompleks Bahu Mall Manado.
"Yani diketahui berperan sebagai perantara untuk membawa Sabu dari Sulawesi Tengah. Dari aksinya itu, Yani mendapat keuntungan sebesar Rp 5 Juta," kata AKP Hilman.
Lebih lanjut, AKP Hilman mengatakan bahwa Ayen dan Yani akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Dendanya paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya lagi.