Polisi Gagalkan Peredaran Obat Ilegal Jenis Trihexyphenidyl di Manado

Konten Media Partner
25 Mei 2023 19:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi obat-obatan terlarang.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat-obatan terlarang.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Polisi dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali menggagalkan peredaran obat ilegal jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar.
ADVERTISEMENT
Tak tanggung-tanggung, obat ilegal tersebut berjumlah ribuan butir, dengan rincian 2.000 butir yang dikemas dalam 2 kantong plastik bening, 100 butir tablet 2 mg, dan 50 butir Tramadol hcl tablet 50 mg.
Kasat Narkoba Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu mengatakan, pihaknya juga mengamankan terduga pelaku pemilik obat keras ilegal berinisial ML (19), di Kelurahan Dendengan Luar, Kecamatan Paal II.
Menurut Diana, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang merasa resah dengan peredaran obat keras yang cukup meresahkan, karena banyak dibeli oleh semua usia.
“Berbekal informasi tersebut Tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat mendatangi TKP, melakukan penyelidikan dan langsung berhasil menangkap terduga pelaku ML,” kata Diana.
Diana mengatakan, saat itu juga pelaku beserta barang bukti ribuan butir obat keras ilegal tersebut langsung diamankan di Kantor Polresta Manado untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Diana mengajak kepada seluruh warga untuk tidak takut melaporkan kondisi yang mencurigakan terutama hal-hal yang berkaitan dengan obat-obatan terlarang.
"Segera laporkan jika melihat ada gelagat tidak baik di lingkungan kita. Tentunya polisi akan langsung merespons laporan itu. Masyarakat juga tak perlu takut karena identitas tetap kita jaga kerahasiaan," ujar Diana kembali.
manadobacirita