Konten Media Partner

Polisi Imbau Warga Tak Parkir Sembarang di Jalan Utama Manado, Ada Sanksi Lokasi

18 Desember 2024 12:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi melakukan penggembosan ban kendaraan yang parkir sembarangan di area jalan utama di Kota Manado, Sulawesi Utara. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi melakukan penggembosan ban kendaraan yang parkir sembarangan di area jalan utama di Kota Manado, Sulawesi Utara. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
MANADO - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Manado, kembali menggelar operasi penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di jalan-jalan utama dan kawasan padat aktivitas warga, seperti di jalan Boulevard dan jalan Samratulangi.
ADVERTISEMENT
Hal ini sebagai upaya meningkatkan ketertiban lalu lintas, dan mengurangi kemacetan di pusat kota, terutama jelang perayaan Natal, yang memang mengalami peningkatan volume kendaraan.
“Kendaraan yang parkir sembarangan, terutama di bahu jalan yang seharusnya steril, sering kali menjadi penyebab kemacetan. Tindakan tegas harus dilakukan untuk menciptakan kenyamanan bagi pengguna jalan lain,” ujar Kepala Satlantas Polresta Manado, Kompol Heriadi Ismail.
Menurutnya, petugas tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga melakukan penggembosan ban kendaraan yang parkir di tempat terlarang. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas sekaligus edukasi kepada masyarakat untuk disiplin.
Selain tindakan penggembosan ban kendaraan yang parkir sembarangan, petugas juga memberikan surat tilang kepada pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk tanda-tanda lalu lintas yang ada di sepanjang jalan.
ADVERTISEMENT
“Diharapkan, dengan adanya penertiban ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Kami juga mengimbau para pemilik kendaraan untuk menggunakan area parkir resmi,” ujar Kompol Heriadi kembali.