Konten Media Partner

Polisi Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Sosialisasi di Sekolah

19 Juli 2023 10:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sepeda listrik dikendarai anak-anak di jalan raya.
zoom-in-whitePerbesar
Sepeda listrik dikendarai anak-anak di jalan raya.
ADVERTISEMENT
MANADO - Pihak kepolisian kembali mengingatkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
ADVERTISEMENT
Selain faktor keselamatan bagi pengendara sepeda listrik yang rata-rata masih berusia di bawah umur, penggunaan sepeda listrik di jalan raya juga bisa mengancam keamanan dari pengguna jalan raya lainnya.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Manado gencar melakukan sosialisasi terutama kepada kalangan pelajar yang memang paling banyak menggunakan kendaraan tersebut.
“Kami intensif menerjunkan personel untuk melakukan sosialisasi di sejumlah sekolah dan titik tertentu. Karena sepeda listrik lebih didominasi digunakan oleh anak-anak di bawah umur,” kata Kasat Lantas Polresta Manado, Kompol Yulfa Irawati.
Dikatakan Yulfa, sesuai Permenhub Nomor 45 ditegaskan bahwa pengguna sepeda listrik minimal umur 12 tahun, di mana untuk umur 12 hingga 15 tahun harus didampingi orang dewasa.
“Sepeda listrik tidak digunakan di jalan umum tetapi di jalur khusus, serta tetap menggunakan helm,” ujar Yulfa.
ADVERTISEMENT
Yulfa juga mengimbau para orang tua agar bisa mengingatkan dan memberikan pemahaman serta mengawasi anak-anak khususnya terkait penggunaan sepeda listrik.
"Ini demi kepentingan semua. Berkendara di jalan raya itu sangat berbahaya terutama untuk anak-anak dan juga bagi pengguna jalan lainnya," kata Yulfa kembali.
manadobacirita