Konten Media Partner

Polisi Menangkap 10 Orang Pelaku Kriminal dan Pemilik Senjata di Ratatotok Mitra

17 April 2025 3:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sulawesi Utara menunjukkan barang bukti senjata tajam dan senjata angin yang disita dari para pelaku kriminal di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, pada operasi Gabungan BKO Brimob Polda Sulut dan Polres Mitra, yang digelar 27 Maret hingga 12 April 2025 lalu.
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sulawesi Utara menunjukkan barang bukti senjata tajam dan senjata angin yang disita dari para pelaku kriminal di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, pada operasi Gabungan BKO Brimob Polda Sulut dan Polres Mitra, yang digelar 27 Maret hingga 12 April 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
MANADO - Polisi menangkap 10 orang pelaku kriminal pemilik senjata tajam maupun senjata angin tabung laras pendek dan senjata angin laras panjang yang tidak memiliki izin, di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut).
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Catur Prasetya, markas Polda Sulut, disebutkan jika 10 orang tersebut diamankan saat Operasi Gabungan BKO Brimob Polda Sulut dan Polres Mitra, yang digelar 27 Maret hingga 12 April 2025.
Kegiatan operasi itu dilakukan pihak kepolisian usai terjadinya insiden tewasnya seorang warga di wilayah tambang di perkebunan Alason Ratatotok, Kabupaten Mitra, beberapa waktu lalu, sekaligus menjaga aksi kriminal yang mengganggu keamanan masyarakat.
Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Bahagia Dachi didampingi Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Kombes Pol Amry Siahaan, Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Alamsyah Hasibuan dan Kapolres Mitra, AKBP Handoko Sanjaya, menyebutkan jika awalnya mereka mendapatkan laporan dari masyarakat tentang seorang pria berinisial DU yang memiliki senjata angin tabung laras pendek tanpa izin.
ADVERTISEMENT
"Dan dalam pengembangan, diketahui bahwa senjata angin yang dimiliki oleh pria itu, diperoleh dari orang lain yakni GW. Tim kemudian juga berhasil mengamankan GW," ujar Bahagia.
Kemudian juga ditemukan aksi kriminal oleh seorang pria berinisial RM di wilayah Tombatu Timur oleh Patroli Satsamapta Polres Mitra. Saat itu pelaku membuat onar sambil membawa senjata tajam jenis cakram. Dari aksi-aksi itu menurut Bahagia, kemudian terus dikembangkan dan akhirnya didapatkan 10 orang yang diamankan ini.
Adapun 10 pelaku kriminal yang diamankan, di antaranya adalah tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam masing-masing berinisial IJ, AR dan RM.
"Ketiga pelaku pembawa senjata tajam ini terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," kata Bahagia.
ADVERTISEMENT
Sementara, tujuh lainnya masing-masing berinisial DU, GW, DP, AG, AK, RM dan DY, ditangkap sebagai pemilik senjata angin, yang melanggar UU pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto pasal 102, Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Lebih lanjut, Bahagia mengatakan jika sesuai dengan imbauan Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, seluruh masyarakat yang ada di sekitar lokasi tambang-tambang ilegal, agar tidak boleh membawa senjata tajam, senjata api dan juga senjata angin dalam bentuk apa pun tanpa izin.
“Karena risiko ancaman hukumannya sangat tinggi. Kapolda juga mengimbau untuk wilayah Ratatotok, tidak ada lagi yang melakukan atau membawa senjata-senjata apa pun jenisnya, karena itu akan berdampak pada banyak aspek," kata Bahagia.
ADVERTISEMENT
"Dan untuk yang ingin berusaha terutama di wilayah tambang, maka segera lengkapi perizinan agar benar-benar sesuai aturan," ujarnya kembali.