Konten Media Partner

Polisi Tangkap 2 Pria Asal Manado Pemilik 21 Paket Narkotika Jenis Sabu

16 September 2024 22:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tangan diborgol dan narkotika jenis sabu.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tangan diborgol dan narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
MANADO - Peredaran narkotika di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), terus menjadi fokus pemberantasan Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado.
ADVERTISEMENT
Terbaru, dua orang pria asal Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, ditangkap polisi karena memiliki 21 paket narkotika jenis sabu. Diduga paket narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Manado.
Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, menyebutkan jika penangkapan dua tersangka dengan inisial GAR (29) dan FFK (26), berawal ketika pihaknya mendapatkan laporan adanya praktik peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Winangun Satu.
"Setelah mendapatkan laporan, tim langsung melakukan penyelidikan an mengidentifikasi sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi penjualan narkotika," ujar AKP Hilman, Senin (16/9).
Dari hasil penyelidikan itu, tim yang terujun ke lapangan langsung melakukan penggerebekan. Dan benar saja, dua orang pria GAR dan FFK, yang merupakan warga di lokasi kejadian, tak bisa berkelit lagi soal aktivitas mereka terkait dengan narkotika.
ADVERTISEMENT
"Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 21 paket diduga sabu, dua alat isap sabu (bong), dua pipet kaca, dua korek api gas tanpa kepala, dan 1 unit ponsel merek Samsung warna hitam,” kata AKP Hilman.
Menurut AKP Hilman, setelah penggerebekan itu, semua barang bukti langsung diamankan bersama dengan para tersangka, untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kedua tersangka kini berada di kantor Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Manado," ujar AKP Hilman kembali.