Konten Media Partner

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Tikala yang Telah Buron Hampir 2 Tahun

7 September 2024 16:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tangan diborgol.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tangan diborgol.
ADVERTISEMENT
MANADO - Seorang pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang telah buron selama satu tahun delapan bulan atau nyaris dua tahun, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Pelaku berinisial MM ini ditangkap tim Resmob Polsek Tikala, Jumat (6/9) kemarin.
ADVERTISEMENT
Plh Kapolresta Manado, Kombes Pol FX Winardi, melalui Kasi Humas, Ipda Agus Haryono, menyebutkan jika pelaku MM, diamankan usai polisi mendapatkan informasi dari masyarakat serta melakukan pengembangan di lapangan.
Polisi juga memanfaatkan media sosial, untuk menggiring pelaku agar bertemu di salah satu lokasi di Kelurahan Paal Dua.
"Tim Resmob kemudian bergerak cepat ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku, yang kini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Tikala," ujar Ipda Agus.
Adapun kejadian penganiayaan yang dilakukan pelaku MM terjadi pada Sabtu 31 Desember 2022 di Kelurahan Dendengan Luar, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
Saat itu, korban yang tengah berusaha melerai perkelahian antara adik pelaku bernama Chrispen dengan seorang pria bernama Juliando, justru terkena tikaman senjata tajam jenis tombak oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, korban mengalami dua luka tusukan di bagian lengan kiri dan harus mendapatkan perawatan medis secara intensif. Pelaku sendiri langsung melarikan diri.
"Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Manado," ujar Ipda Agus kembali.