Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Kawasan Megamas, Manado

Konten Media Partner
5 Desember 2020 11:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka penikaman di kawasan Megamas Manado. (foto: istimewa/Polda Sulut)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka penikaman di kawasan Megamas Manado. (foto: istimewa/Polda Sulut)
ADVERTISEMENT
MANADO - Tim Paniki Polresta Manado berhasil mengamankan EM (21), warga Sario Utara, 15 menit usai menikam Ramlan Hasan (29), warga Teling Atas, di Kawasan Megamas Manado, Sabtu (05/12) pukul 02.00 Wita. EM tak bisa berkutik saat polisi menciduknya di depan salah satu hotel.
ADVERTISEMENT
Informasi yang dirangkum menyebutkan, penikaman berawal dari cek-cok tersangka dan korban di salah satu tempat hiburan malam yang berada di kawasan megamas.
Usai cek-cok tersebut, rupanya tersangka menaruh dendam. Dirinya kemudian ke luar dari tempat hiburan malam itu, dan mengambil senjata tajam jenis pisau badik yang diletakannya di dalam selokan.
Tak berselang lama, korban ke luar. Kemarahan tersangka kemudian menjadi-jadi. Tanpa ba bi bu lagi, tersangka yang masih dipengaruhi efek minuman keras ini, langsung menyerang korban dan menikamnya dua kali di bagian perut sebelah kiri.
Para pengunjung yang melihat itu langsung menolong korban dan membawa ke rumah sakit Siloam Manado. Sementara, tersangka melarikan diri dari tempat kejadian perkara.
Sementara itu, Tim Paniki Rimbas 3 yang mendapat laporan segera mendatangi TKP dan melakukan pengejaran terhadap tersangka, usai mendapatkan ciri-ciri dari para pengunjung yang melihat kejadian. Tak butuh waktu lama, tim berlogo kelelawar ini akhirnya meringkus tersangka di depan sebuah hotel di Kawasan Megamas.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya kejadian tersebut. Dikatakan Abast, pihaknya langsung menangkap tersangka yang belum ke luar dari kawasan megamas, tempat kejadian perkara.
"Tersangka beserta barang bukti sebilah pisau badik sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar Abast.
oktaviana mundung