Konten Media Partner

Polisi Tangkap Pria Asal Jakarta yang Diduga Edarkan Obat Keras di Manado

24 September 2023 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria asal Jakarta yang diamankan polisi di Manado karena diduga mengedarkan obat keras Tramadol tanpa izin edar.
zoom-in-whitePerbesar
Pria asal Jakarta yang diamankan polisi di Manado karena diduga mengedarkan obat keras Tramadol tanpa izin edar.
ADVERTISEMENT
MANADO - Tim reserse narkoba Polresta Manado berhasil menangkap seorang pria asal Jakarta, yang diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol tanpa izin. Tramadol sendiri adalah obat yang masuk kategori opioid yang diberikan sesuai resep dokter.
ADVERTISEMENT
Pria berinisial FF (22) yang beralamat di Jakarta Timur ini, ditangkap pada Jumat (22/9) pagi, di sekitaran Kampung Kodo, Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, setelah adanya laporan warga terkait aktivitasnya.
"Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti 52 butir obat keras jenis tramadol, yang tidak dilengkapi dengan izin edar resmi," kata Kapolresta Manado, Julianto P Sirait, melalui Kasi Humas, Ipda Agus Haryono.
Agus kemudian menceritakan kronologi penangkapan FF. Saat itu polisi menerima laporan adanya warga yang mencurigakan. Setelah menerima laporan, polisi langsung memulai penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Jumat (22/9) pagi, polisi kemudian melakukan pengintaian di daerah sekitar kampung kodo. Pada saat itu, polisi mencurigai gerak-gerik FF yang menerima paket jasa pengiriman yang diduga mengandung obat keras jenis tramadol.
ADVERTISEMENT
Benar saja, dalam paket yang dibungkus plastik warna hitam tersebut, polisi menemukan 52 butir obat keras jenis tramadol, yang tidak dilengkapi dengan izin edar resmi. Selain itu, satu unit HP Android merek Xiaomi juga ditemukan bersama barang bukti lainnya.
"FF saat ini telah diamankan di Polresta Manado untuk dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Agus kembali.
manadobacirita