Polisi Tangkap Residivis Kasus Pembunuhan karena Kepemilikan Narkoba
·waktu baca 2 menit

MANADO - Seorang residivis kasus pembunuhan berinisial FH (23) yang merupakan warga Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal 2, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), kembali ditangkap polisi.
Kali ini FH ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, karena kepemilikan narkotika jenis sabu. FH ditangkap Rabu (12/2) sekitar pukul 23.15 Wita, di salah satu rumah yang ada di Sindulang Dua, Kecamatan Tuminting.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, mengatakan jika penangkapan terhadap FH, berasal dari laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tuminting.
Berbekal laporan itu, AKP Hilman mengatakan jika pihaknya melakukan penyelidikan, dan menemukan FH di dalam kamar bersama dengan pacarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis Sabu seberat 1,25 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan disembunyikan di rangka atap dapur rumah. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
AKP Hilman membenarkan bahwa FH merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 2019 dan divonis tujuh tahun penjara, di mana saat ini dia berstatus pembebasan bersyarat.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindaklanjuti jaringan peredarannya,” ujar AKP Hilman.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di markas Polresta Manado guna proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba demi menjaga keamanan lingkungan.
