Konten Media Partner

Polisi Tegaskan Tak Ada Larangan Penjualan Kosmetik Selama Punya Izin BPOM

Manado Baciritaverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Kosmetik. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kosmetik. Foto: Shutter Stock

MANADO - Kasat Narkoba Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu kembali menegaskan jika pihak kepolisian tidak pernah melarang warga atau pelaku usaha untuk menjual kosmetik kepada para pelanggan dalam hal ini masyarakat.

Namun, Diana menyebutkan produk kosmetik yang dijual harus sudah bersertifikat atau memiliki izin edar BPOM. Hal ini karena sudah sesuai aturan dan juga untuk melindungi konsumen dalam penggunaan produk kosmetik tersebut.

“Dari pihak kepolisian tidak melarang bagi para pelaku usaha untuk menjual kosmetik. Akan tetapi harus terlebih dahulu memiliki ijin edar dari BPOM,” katanya.

Dikatakan Diana, syarat izin edar dari BPOM sendiri bukan hanya karena persoalan aturan, tetapi juga untuk memberikan rasa aman dan percaya kepada para konsumen jika produk kosmetik yang digunakan benar-benar tidak berbahaya.

"Artinya kalau sudah melewati uji dari BPOM, maka produk itu sudah dinyatakan aman dan para konsumen juga akan lebih percaya akan produk yang dimaksud," kata Diana kembali.

febry kodongan