Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Polisi Temukan 44 Paket Narkotika di Rumah Seorang Perempuan di Bitung
2 Mei 2025 6:59 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Perempuan berinisial RP alias Ika (29) ini, mengaku jika 44 paket narkotika jenis sabu itu kepunyaan dari RM alias Ambi, yang saat ini sedang menjalani masa hukuman selama 26 tahun di Lapas Kelas IIB Bitung, sebagai narapidana kasus narkotika.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK., MH, melalui Kasat Reserse Narkoba, IPTU Trivo Datukramat, SH., MH, membenarkan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bitung tersebut.
Dijelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat, terkait dengan seorang lelaki yang memiliki narkotika jenis sabu dan sering berada di pusat Kota Bitung.
Setelah mengumpulkan informasi, Satuan Reserse Narkoba pada Selasa (29/4) sekitar pukul 21.30 Wita, akhirnya mengamankan lelaki berinisial RT alias Chaki (24), di kompleks Kombos Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.
ADVERTISEMENT
Saat itu, polisi melakukan penggeledahan serta interogasi. Petunjuk kemudian didapatkan setelah polisi memeriksa handphone lelaki itu, di mana ditemukan percakapan melalui WhatsApp, tentang pemesanan narkoba.
Petunjuk tersebut digunakan untuk melacak tersangka lainnya. Rabu (30/4) keesokan harinya, polisi juga berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial RA alias Emond (28), di rumahnya yang ada di Kelurahan Bitung Timur.
Lagi-lagi, polisi mendapatkan percakapan WhatsApp terkait pemesanan narkoba. Kali ini, polisi mendapatkan identitas tempat pemesanan yang merujuk ke seorang lelaki berinisial RM alias Ambi, yang ternyata seorang narapidana kasus narkotika, dan sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung.
Tak mau gegabah, penyelidikan tetap dilakukan dan akhirnya ditemukan identitas seorang perempuan berinisial RP alias Ika (29). Polisi langsung menuju ke rumah RP alias Ika di kompleks Tinombala Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga.
ADVERTISEMENT
Hasil penyelidikan itu berbuah ditemukannya 44 paket narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam plastik bening dan disimpan dalam dompet kecil di rumah RP alias Ika tersebut.
Akhirnya, saat diinterogasi, RP alias Ika mengaku jika barang tersebut milik dari RM alias Ambi, yang disimpan di rumahnya untuk diedarkan. Caranya, RM alias Ambi akan memberi tahu jika ada pesanan untuk diserahkan.
"Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," kata IPTU Trivo.
Menurut IPTU Trivo, ketiga tersangka yang ditangkap memiliki peran sebagai kurir. Khusus untuk perempuan RP alias Ika, dia juga yang menyimpan barang haram tersebut.
Dua tersangka lelaki yang diamankan menurut IPTU Trivo, ternyata juga pernah bermasalah dengan hukum, yakni ATR alias Chaki, adalah mantan narapidana kasus perbuatan cabul, dan RA alias Emond, adalah mantan narapidana kasus Undang-undang kesehatan.
ADVERTISEMENT
Dan untuk RM alias Ambi yang saat ini sedang ditahan merupakan pemilik barang narkotika jenis sabu sekaligus sebagai pengendali peredarannya.
"Kami juga menemukan antara lelaki RM dan perempuan RP itu baru-baru ini melangsungkan pernikahan, sebelum akhirnya perempuan RP itu ditangkap karena kasus ini," ujar IPTU Trivo.
"Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya kembali.