Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perundungan Remaja Perempuan di Minut yang Viral

Konten Media Partner
22 November 2022 22:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kolase video saat seorang remaja perempuan di Minahasa Utara mengalami perundungan oleh sejumlah orang karena ditudung mencuri.
zoom-in-whitePerbesar
Kolase video saat seorang remaja perempuan di Minahasa Utara mengalami perundungan oleh sejumlah orang karena ditudung mencuri.
ADVERTISEMENT
MINUT - Sebanyak tujuh orang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus perundungan AR seorang remaja perempuan berusia 14 tahun yang dituduh mencuri handphone di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) .
ADVERTISEMENT
Perundungan terhadap AR yang terjadi pada 13 Oktober ini terungkap ke publik usai video rekaman saat dirinya dirundung beredar di media sosial (Medsos) dan menjadi viral.
Dalam video yang viral itu, AR yang dituduh mencuri handphone kemudian mendapatkan perundungan, di mana rambutnya digunduli kemudian diarak, serta beberapa kali mendapatkan kekerasan dari para pelaku.
Tak tanggung-tanggung, AR diarak keliling kampung sejauh satu kilometer tanpa alas kaki dengan kedua tangan terikat. Selain itu kekerasan yang dialami oleh AR menyebabkan dia mengalami sejumlah luka memar di tangan, pipi dan kaki.
Sementara itu, tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah SW, S, RW, TW, PN, dan dua tersangka lainnya yang berada di bawah umur, yaitu TR dan QK. Adapun ketujuh tersangka ini terdiri dari lima perempuan dan dua orang laki-laki.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Yulianus Samberi menyebutkan ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka sesuai pengembangan adalah yang memukul korban, yang memangkas rambut AR, hingga yang mengarak korban di jalan.
"Ada juga yang mengikat tangan dan ada yang memukul dengan alu," kata Yulianus.
Dikatakan Yulianus, kasus ini masih akan berlanjut di mana pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi terhadap para tersangka, terutama motif hingga mereka melakukan penganiayaan terhadap remaja perempuan di bawah umur tersebut.
"Kita terus dalami motif hingga perbuatan ini dilakukan para tersangka," ujar Yulianus.
Sementara itu, terkait adanya dua orang tersangka di bawah umur, Yulianus mengaku pihaknya menangani mereka secara terpisah. Pihaknya sendiri mengupayakan diversi terhadap kedua tersangka di bawah umur itu.
ADVERTISEMENT
"Tentunya sesuai dengan sistem peradilan anak, kita akan mengupayakan diversi," ujar Yulianus kembali.
febry kodongan