Konten Media Partner

Polisi Tetapkan Nakhoda Kapal LCT Bora V yang Tenggelam Sebagai Tersangka

30 Januari 2024 21:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Evakuasi korban meninggal akibat kecelakaan kapal LCT Bora V. (foto: dokumen)
zoom-in-whitePerbesar
Evakuasi korban meninggal akibat kecelakaan kapal LCT Bora V. (foto: dokumen)
ADVERTISEMENT
BITUNG - Direktorat Polairud Polda Sulawesi Utara (Sulut), menetapkan nakhoda kapal LCT Bora V, seorang pria berinisial JM, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tenggelamnya kapal tersebut di perairan Tagulandang, Minggu (21/1) lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam kecelakaan kapal LCT Bora V ini, ada penumpang yang meninggal dunia sebanyak dua orang, dan 8 penumpang lainnya hingga saat ini masih belum ditemukan.
Direktur Polairud Polda Sulut, Kombes Pol Kukuh Prabowo, mengatakan jika penetapan tersangka ini setelah melalui tahapan pemeriksaan terhadap nakhoda kapal.
Adapun pasal yang disangkakan ke tersangka yaitu pasal 323 ayat (3) jo pasal 219 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran subs pasal 302 jo 117 (2) huruf a UU no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran atau pasal 359 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
"Ditemukan fakta jika kapal berlayar dari Pelabuhan Bitung menuju Tagulandang tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar," ujar Kukuh, Selasa (30/1),
ADVERTISEMENT
Dijelaskan, tanpa Surat Persetujuan Berlayar, nakhoda berani berlayar padahal kondisi cuaca buruk dan sudah ada peringatan cuaca ekstrem.
"Karena kesalahan menakhodai kapal berlayar dalam cuaca buruk, sehingga kapal tenggelam dan mengakibatkan korban meninggal dunia dan hilang. Adapun kapal itu mengangkut kendaraan tronton dan truk serta 10 crew kapal dan 10 penumpang," kata Kukuh.
Akibat hal itu, dua orang dinyatakan meninggal dunia saat ditemukan mengapung di lautan Batang 2, Maluku Utara, dan 8 orang dinyatakan hilang.
"Korban meninggal dunia yaitu Defilio Sudame (crew) dan Selsius Mangantara (penumpang). Sementara delapan orang yang dinyatakan hilang yaitu Akmaryo Lexnater Sandrisaw Sawal (crew), Hans Engelbert Karingan (crew), Rano Mantu (penumpang), Iwan (penumpang), Andre Age (penumpang), Maikel Siwi (penumpang), Dedi R. Mananeke (penumpang)
ADVERTISEMENT
dan Vanes A. Kalundas (penumpang)," ujar Kukuh.
"Untuk barang bukti yang ada yaitu 10 buah life jacket dan 1 ring ata life buoy," ujar Kukuh kembali.
manadobacirita