Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Polisi Tetapkan Perempuan JT, Tersangka Penikaman Staf Dosen Unima Hingga Tewas
9 Desember 2023 4:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana, menyebutkan penetapan tersangka terhadap JT berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang mengarah kuat ke dirinya.
"Saat ini JT sudah kami lakukan penahanan, karena sudah ditemukan dua alat bukti. Penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan sudah sesuai prosedur," kata Ketut.
Lanjut dikatakan Ketut, akibat perbuatannya itu, JT diancam dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
"Dalam kasus ini, Polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti," kata Ketut.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari JT, kejadian itu dipicu karena korban dituduh telah berbohong kepada JT soal tidak akan lagi meminum minuman keras.
“Kalau dari cerita (pengakuan JT), ini kan (karena) berantem ya, karena dia (korban) dibohongi. Sudah dilarang minum minuman keras, tapi korban minum, sehingga merasa dibohongi,” kata Ketut kembali.
ADVERTISEMENT
febry kodongan