Konten Media Partner

Polisi Ungkap Motif Penganiayaan di Perkebunan Ratatotok, Minahasa Tenggara

9 Februari 2021 21:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis kasus penganiayaan di Perkebunan Alason, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus penganiayaan di Perkebunan Alason, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara
ADVERTISEMENT
MITRA - Berawal dari adu mulut yang dipicu oleh klaim lahan di perkebunan Alason Desa Ratatotok I, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Berry (42) warga di Kecamatan Mapanget, Kota Manado, harus mengalami pecah kepala akibat dianiaya oleh pelaku YHW dan rekan-rekannya.
ADVERTISEMENT
Hal ini seperti yang disampaikan pihak Polda Sulawesi Utara, saat menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Perkebunan Alason, Minggu (7/2) kemarin sekira pukul 04.30 WITA.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers menjelaskan kronologi, di mana awalnya pelaku berinisial YHW dan temannya berinisial S berjalan menuju camp di perkebunan Alason untuk beristirahat.
Saat tengah dalam perjalanan, keduanya diadang oleh korban Berry dan rekannya bernama Sepo. Saat pengadangan itu, terjadi adu mulut antara mereka, terkait klaim kepemilikan lahan.
"Saat itu, Berry sempat mengeluarkan senjata jenis airsoft gun dan mengeluarkan tembakan yang mengena di betis kiri pelaku," kata Abast.
Dalam kondisi itu, Berry juga melarang pelaku agar tidak masuk ke area perkebunan, karena perkebunan tersebut masih dalam proses sengketa terkait kepemilikan.
ADVERTISEMENT
Tak berselang lama, pelaku bersama beberapa temannya kembali ke lokasi di mana dia diadang oleh korban. Pelaku saat itu membawa besi, yang akhirnya digunakan untuk menganiayaa korban.
“Pukulan besi kena di bahu korban sebelah kiri, lalu pelaku memukul lagi dan kena di bagian kepala, hingga korban mengalami luka. Setelah itu pelaku kembali ke camp,” ujar Abast.
Dikatakan Abast, kepolisian setelah mendapatkan laporan tindakan penganiayaan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan mendapati nama-nama para pelaku yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban Berry mengalami luka menganga di bagian kepala.
"Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Mitra di-back up Polda Sulut, di rumahnya, Senin (8/2) malam. Sementara, korban sudah dalam perawatan medis di RSUP Prof Kandou Manado," kata Abast.
ADVERTISEMENT
Abast menjelaskan, Polres Mitra juga mengamankan barang bukti 2 bilah senjata tajam jenis pedang besi putih dan parang, 1 pucuk air softgun, serta 1 bilah besi panjang.
"Untuk pasal yang dilanggar adalah Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana. Kasus ini sendiri penanganannya tetap dilakukan oleh Polres Mitra dan di backup sepenuhnya oleh Polda Sulut,” kata Abast kembali.
Sementara itu, baik korban maupun pelaku ternyata telah membuat laporan terkait dengan peristiwa yang terjadi pada Minggu (7/2) subuh tersebut. Dikatakan Kapolres Mitra menambahkan, masing-masing pihak (Berry dan YHW) ini saling melapor.
Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Dr Rudi Hartono mengatakan, pelaku YHW melaporkan korban Berry, terkait dengan tindakan korban yang menembak kaki kiri pelaku YHW saat adu mulut.
ADVERTISEMENT
“Jadi nanti laporan dua-duanya tetap kita proses. Terkait airsoft gun, juga akan kita telusuri proses kepemilikannya seperti apa,” ujar Kapolres.
oktaviana mundung