Konten Media Partner

Polres Bolmong Gelar Operasi Samrat 2024 Jelang Ramadan, Ini Target Operasinya

4 Maret 2024 11:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Samrat 2024 yang digelar Polres Bolaang Mongondow.
zoom-in-whitePerbesar
Apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Samrat 2024 yang digelar Polres Bolaang Mongondow.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BOLMONG - Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali menggelar Operasi Keselamatan Samrat 2024 menyambut Ramadan. Kegiatan ini dalam rangka menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang aman dan kondusif menjelang Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.
ADVERTISEMENT
Dalam amanat Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Yudhiawan, yang dibacakan Wakapolres Bolmong Kompol M Ali Tahir, disebutkan jika tujuan Operasi Samrat untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sebelum, selama dan setelah perayaan bulan suci Ramadhan dan Perayaan Idul Fitri 1445 H.
"Kita ingin ciptakan situasi dan kondisi yang aman jelang momen Ramadan dan Idul Fitri," kata Ali Tahir.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bolmong, Iptu Sofyan Moniaga, menjelaskan Operasi Keselamatan Samrat 2024 akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai tanggal 4 Maret 2024 hingga 17 Maret 2024, dengan tema yang diusung 'Keselamatan Berlalu Lintas yang Pertama dan Utama'.
Adapun sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang dapat menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Target operasi di antaranya,
1. Orang/pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel.
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
3. Pengendara Sepeda Motor berboncengan lebih dari 1 orang.
4. Pengemudi yang tidak menggunakan helm dan safety belt
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
6. Pengemudi yang melawan arus lalu lintas.
7. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan
8. Kelengkapan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kapolres Bolmong, AKBP Arianto Salkery, mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcar Lantas yang aman dan kondusif.
"Saya mengajak seluruh warga khususnya pengguna jalan untuk mematuhi aturan berlalu lintas sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang aman dan kondusif menjelang bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1445 H," imbau Kapolres.
ADVERTISEMENT
febry kodongan