Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.81.0
Konten Media Partner
Polresta Manado Amankan 11 Gram Narkotika Jenis Sabu Selama September 2024
3 Oktober 2024 11:50 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasatres Narkoba, AKP Hilman Muthalib, menjelaskan 11 gram narkotika jenis sabu itu oleh para tersangka telah dikemas dalam 26 paket yang diisi di plastik kecil.
Adapun modus para pelaku adalah membeli paket narkotika dari luar Kota Manado, lalu kemudian menjualnya kembali ke pengguna di wilayah Manado dengan harga yang bervariasi.
"Para tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 8 miliar," ujar AKP Hilman.
AKP Hilman juga menambahkan bahwa dari pengungkapan kasus narkotika ini, mereka berhasil menyelamatkan 55 orang dari penggunaan narkoba.
Lebih lanjut, selain kasus narkotika jenis sabu, AKP Hilman menyebutkan mereka juga berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat keras tanpa izin dengan total barang bukti sebanyak 3.100 tablet obat keras jenis trihexyphenidyl.
ADVERTISEMENT
Untuk kasus obat keras ini, AKP Hilman mengatakan ada dua pelaku yang diamankan, dan prediksi ada 310 orang yang diselamatkan dari penggunaan obat keras yang akan diedarkan ara tersangka.
"Penangkapan para tersangka dan kasus ini merupakan komitmen Polresta Manado dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami," kata AKP Hilman kembali.