Konten Media Partner

Polresta Manado Masih Cari 2 Alat Bukti di Kasus Kebakaran Mapanget

17 Februari 2023 13:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso
ADVERTISEMENT
MANADO – Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso memastikan mereka tetap serius melakukan penanganan kasus kebakaran yang menimpa korban Idris Makainginang, di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget.
ADVERTISEMENT
Saat ini kata Sugeng kasus yang terjadi bulan Februari 2022 telah berproses penyidikan. Namun polisi disebutnya sangat berhati-hati melakukan proses penyidikan.
“Perkaranya sudah proses penyidikan. Pihak kami sudah bertemu langsung dengan pelapor. Pelapor menanyakan penanganannya sudah sampai di mana. Untuk proses kasusnya sementara dalam penyidikan,” ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, pihaknya saat ini sedang melengkapi perkara untuk menemukan dua alat bukti agar bisa menetapkan tersangka. Karena kata dia, untuk proses penetapan tersangka tentunya ada beberapa syarat mutlak.
Syarat mutlak itu adalah harus memenuhi minimal dua alat bukti seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang ayat 1 Tahun 1981 Pasal 184 KUHAP.
“Di mana, sampai detik ini, kita penyidik masih mencari dua alat bukti untuk menentukan tersangka. Kemudian ada beberapa hasil gelar perkara penyidikan kami di reserse untuk melengkapi bukti bukti sesuai pasal 184 KUHAP, termasuk saksi dan ahli,” katanya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu dirinya berharap tidak ada nada miring terkait penanganan tersebut, karena dia memastikan sampai saat ini juga, polisi terus mencari petunjuk-petunjuk terhadap kasus tersebut.
"Saya berharap dalam waktu dekat kasus tersebut bisa terungkap. Yang pasti, kami terus mencari petunjuk-petunjuk," kata Sugeng kembali.
Sebelumnya, kasus kebakaran rumah yang dialami korban Idris Makainginang, warga Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), terjadi pada medio Februari 2022 lalu.
Sayangnya dalam perjalanan kasusnya, Idris justru mengaku diperas oleh oknum Polisi Wanita (Polwan) berinisial YK alias Yusi yang saat itu menjabat Kapolsek Mapanget, tempat dirinya melapor.
Karena merasa kasusnya tak kunjung selesai, Idris akhirnya melaporkan YK alias Yusi atas dugaan pemerasan. Idris menyebutkan dirinya harus mengeluarkan sejumlah biaya dalam pengurusan laporannya itu.
ADVERTISEMENT
Idris juga mengaku dirinya kecewa karena kasus kebakaran rumahnya tak kunjung selesai, di mana tidak ada tersangka yang ditahan, padahal sejumlah bukti telah mengarah ke salah satu orang.
Kasus dugaan pemerasan sendiri telah disidangkan, di mana YK alias Yusi, Polwan berpangkat Iptu itu tidak terbukti melakukan pemerasan. Namun, dalam sidang itu, YK alias Yusi tetap diberikan sanksi tertulis karena disebut tak profesional terkait pemberian uang tiket pesawat dari Idris selama penanganan kasus kebakaran rumahnya.
febry kodongan