Konten Media Partner

Polsek Pineleng Amankan Minuman Keras Tradisional Captikus yang Dijual Ilegal

28 Oktober 2024 6:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi minuman keras.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi minuman keras.
ADVERTISEMENT
MANADO - Polsek Pineleng Polresta Manado, mengamankan minuman keras tradisional, Captikus, yang dijual secara ilegal, saat menggelar Operasi Minuman Alkohol di wilayah kerja mereka.
ADVERTISEMENT
Minuman keras tersebut berhasil diamankan petugas dari sejumlah warung yang tersebar di Pineleng. Minuman keras tradisional, captikus, itu dikemas dan dijual di kemasan botol bekas air mineral dengan isi 600 ml.
Wakapolsek Pineleng, Ipda Allan Paat, menyebutkan jika operasi yang dilakukan pihaknya untuk untuk memberantas peredaran minuman keras yang dijual secara ilegal di wilayah hukumnya.
"Jadi operasi ini menyasar beberapa warung dan kios di Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa. Dalam penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan minuman keras tradisional captikus, dan minuman alkohol lainnya yang disembunyikan dalam botol kemasan," ujar Ipda Allan.
Menurut Ipad Allan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolresta Manado, sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kerap terganggu oleh peredaran minuman keras.
ADVERTISEMENT
"Dalam operasi ini, kami para petugas juga dilengkapi dengan Surat Perintah dari Kapolsek dan Surat Tanda Penerimaan Barang sebagai bagian dari prosedur hukum yang sah," ujarnya kembali.
Sementara itu, para pemilik warung dan kios yang kedapatan menjual minuman keras secara ilegal kemudian diberikan pembinaan untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.