Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Polwan di Manado Tak Terbukti Peras Korban Kebakaran, Tapi Tetap Kena Hukuman
11 Februari 2023 8:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MINUT - Seorang Polisi Wanita (Polwan ) di Manado , Sulawesi Utara (Sulut) berinisial YK alias Yusi dilaporkan melakukan pemerasan oleh Idris Makainginang, seorang korban kebakaran rumah, warga Kelurahan Buha Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
ADVERTISEMENT
Dugaan pemerasan itu terjadi ketika YK alias Yusi masih menjabat Kapolsek Mapanget di medio tahun 2022 lalu. Polwan berpangkat Iptu itu disebut memeras Idris saat melaporkan kasus kebakaran rumah yang diduga terjadi karena dibakar orang tak dikenal.
Akibat dugaan pemerasan itu, YK alias Yusi yang kini bertugas di Polsek Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Senin (6/2) awal pekan lalu harus menjalani sidang disiplin yang digelar oleh Propam Polres Minut.
Dalam sidang disiplin itu, YK alias Yusi, akhirnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pemerasan terhadap korban Idris. Hal ini karena tidak ada saksi yang bisa menguatkan tudingan tersebut.
Wakapolres Minut, Kompol Daniel Korompis yang memimpin jalannya sidang disiplin, mengatakan dalam sidang yang juga menghadirkan sejumlah saksi, dugaan pemerasan tidak bisa dibuktikan.
ADVERTISEMENT
"Idris selaku pelapor tidak bisa memenuhi lima alat bukti, sesuai yang ada dalam KUHP 184, serta Perpol (Peraturan Polisi) Nomor 7 Tahun 2022 yakni bukti elektronik," kata Daniel.
"Dengan tidak bisa ditunjukkan bukti-bukti yang dimaksud, maka dugaan pemerasan tidak bisa dibuktikan, sehingga dinyatakan bebas dari tuduhan," ujarnya lagi.
Namun demikian, Daniel mengaku jika YK alias Yusi tetap mendapatkan sanksi atau hukuman berupa teguran tertulis dalam sidang disiplin itu. Hal itu, karena yang bersangkutan dianggap melanggar profesionalitas Polri, karena terbukti menerima pemberian dalam bentuk tiket pesawat.
Menurut Daniel, walaupun tiket pesawat tersebut digunakan untuk petugas tim Labfor dari Makassar demi kepentingan penyidikan kasus kebakaran rumah Idris, namun hal itu tidak dibenarkan di Polri.
ADVERTISEMENT
"Walaupun pemberian tiket itu sudah diberikan secara ikhlas oleh korban, tapi secara institusi Polri itu tidak dibenarkan. Sehingga dia (YK) tetap dijatuhi teguran tertulis," ujar Daniel kembali.
febry kodongan