PPTK Pengadaan Asuransi Anggota DPRD Bolsel Resmi Ditahan

Konten Media Partner
18 Oktober 2019 7:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RB, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan Asuransi Kesehatan anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun 2012 lalu dibawa dua petugas kejaksaan ke rutan  Kelas II B Kotamobagu
zoom-in-whitePerbesar
RB, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan Asuransi Kesehatan anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun 2012 lalu dibawa dua petugas kejaksaan ke rutan Kelas II B Kotamobagu
ADVERTISEMENT
Jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, Bolmong, resmi menahan RB, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan Asuransi Kesehatan anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun 2012 lalu.
ADVERTISEMENT
Kamis (17/10) malam, RB digelandang ke rumah tahanan Kelas II B Kotamobagu. Rencananya, RB akan ditahan selama 20 hari ke depan, karena kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan, dimana dirinya adalah pejabat teknis saat pengadaan berlangsung.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kotamobagu di Dumoga, Evans E. Sinulingga menyebutkan, RB sebelumnya telah diperiksa secara intensif dan menemukan dugaan adanya keterlibatan dari dirinya dalam tindak korupsi tersebut.
"Penahanan dilakukan karena telah memenuhi syarat subyektif maupun syarat obyektif sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Selain itu, ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti hingga mengulangi perbuatannya," ujar Evans.
Evans bilang, RB disangkakan melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
"Hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Evans.
Sekadar diinformasikan, kasus pengadaan asuransi kesehatan Anggota DPRD Kabupaten Bolmong Selatan, terjadi tahun 2012, dimana kegiatan dengan pagu Rp285 juta tersebut, justru ditemukan oleh inspektorat daerah, telah terjadi kerugian hingga Rp263,9 juta.
SS/manadobacirita