Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Pria Asal Manado Pemilik 1.146 Pil Thryhexiphenidyl Ditangkap Polisi
3 Agustus 2024 8:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MANADO - Seorang pria asal Kelurahan Ternate Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado , Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap Tim Reserse Narkoba Polresta Manado, karena memiliki 1.146 butir pil Thryhexiphenidyl, obat keras yang seharusnya beredar dengan resep dokter.
ADVERTISEMENT
Pria berinisial DWY alias David (23) ini, diamankan di Kelurahan Tikala Kumaraka, Kecamatan Wenang, di mana diduga dirinya akan melakukan transaksi penjualan obat keras tersebut.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, mengatakan jika penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat di sekitar tempat kejadian, yang mengaku merasa curiga dengan gerak-gerik DWY alias David.
"Setelah menemukan barang bukti, tersangka langsung digiring ke Mako Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut," kata Ipda Agus.
Lebih lanjut, Ipda Agus mengatakan jika penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Manado untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas dalam kasus ini. Kasus ini juga menegaskan komitmen polisi untuk mencegah peredaran obat-obatan terlarang dan melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba," ujar Ipda Agus kembali.
manadobacirita