Konten Media Partner

Pria Asal Manado Pemilik 1.146 Pil Thryhexiphenidyl Ditangkap Polisi

3 Agustus 2024 8:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi obat-obatan terlarang.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat-obatan terlarang.
ADVERTISEMENT
MANADO - Seorang pria asal Kelurahan Ternate Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap Tim Reserse Narkoba Polresta Manado, karena memiliki 1.146 butir pil Thryhexiphenidyl, obat keras yang seharusnya beredar dengan resep dokter.
ADVERTISEMENT
Pria berinisial DWY alias David (23) ini, diamankan di Kelurahan Tikala Kumaraka, Kecamatan Wenang, di mana diduga dirinya akan melakukan transaksi penjualan obat keras tersebut.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, mengatakan jika penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat di sekitar tempat kejadian, yang mengaku merasa curiga dengan gerak-gerik DWY alias David.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung menuju ke lokasi yang dilaporkan, dan mengamati gerak-gerik pria tersebut. Dan benar saja, saat diperiksa, ditemukan 1.146 butir obat keras jenis Thryhexiphenidyl yang diselipkan dalam saku celana kirinya.
"Setelah menemukan barang bukti, tersangka langsung digiring ke Mako Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut," kata Ipda Agus.
Lebih lanjut, Ipda Agus mengatakan jika penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Manado untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas dalam kasus ini. Kasus ini juga menegaskan komitmen polisi untuk mencegah peredaran obat-obatan terlarang dan melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba," ujar Ipda Agus kembali.
manadobacirita