Konten Media Partner

Pria Asal Sigi Sulteng Ditangkap Polisi di Minahasa, Bawa 16 Paket Sabu

22 September 2025 16:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Pria Asal Sigi Sulteng Ditangkap Polisi di Minahasa, Bawa 16 Paket Sabu
Seorang pria asal Kabupaten Sigi Sulteng, yang merupakan pengedar narkoba jaringan Palu, diamankan Polres Minahasa. Polisi juga amankan 16 paket sabu siap edar. #publisherstory #manadobacirita
Manado Bacirita
Barang bukti yang diamankan Polres Minahasa dari pria asal Sigi Sulteng yang merupakan pengedar narkoba jaringan Palu. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang diamankan Polres Minahasa dari pria asal Sigi Sulteng yang merupakan pengedar narkoba jaringan Palu. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
MINAHASA - Seorang pria berinisial RL alias Ricko (34), warga asal Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa, Minggu (21/9) dini hari kemarin.
ADVERTISEMENT
RL alias Ricko diamankan di Kelurahan Talikuran Utara, Kecamatan Kawangkoan Utara, Sulawesi Utara (Sulut), karena membawa 16 paket narkotika jenis sabu. 16 paket sabu itu rencananya akan dia edarkan di Minahasa dan Manado.
Kasat Reserse Narkoba Polres Minahasa, IPTU Pyger Darones, menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi yang mereka terima, jika ada pengedar narkoba dari jaringan Palu Sulteng, yang menuju ke Minahasa dan akan bertransaksi di wilayah Kawangkoan, Tompaso Baru, dan Manado.
Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa akhirnya berhasil menangkap Ricko saat akan bertemu dengan seseorang di Kawangkoan.
Setelah diinterogasi selama hampir satu jam, tersangka akhirnya mengakui memiliki dan membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di speaker mobil di samping kursi pengemudi.
ADVERTISEMENT
“Tim berhasil menemukan 16 paket sabu beserta sisa penggunaan selama perjalanan dari Palu dan alat pemakaian berupa bong. Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kawangkoan, Tompaso Baru, dan Manado,” ujar Iptu Pyger.
Sementara itu, hasil pemeriksaan pendahuluan oleh Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulut menunjukkan barang bukti memiliki berat kotor sekitar 17 gram dan positif mengandung Methamphetamine.
"Tersangka akan diproses oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa dengan dugaan melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya lagi.