Konten Media Partner

Pria Paruh Baya Residivis Kasus Penjualan Obat Keras Ditangkap Polisi Lagi

11 Mei 2025 7:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi obat terlarang.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat terlarang.
ADVERTISEMENT
MANADO - Seorang pria paruh baya berinisial RP (52), kembali diamankan polisi, usai kedapatan memiliki dan menjual ratusan obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin.
ADVERTISEMENT
Warga Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) ini, ternyata adalah seorang residivis kasus yang sama. Dia ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado di sekitar tempat tinggalnya.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Hilman Muthalib, mengatakan jika penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan RP.
"Menindaklanjuti laporan dari warga itu, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi RP yang merupakan residivis kasus serupa," kata AKP Hilman yang didampingi Kasi Humas, Iptu Agus Haryono.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap RP di kediamannya. Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 143 butir obat keras diduga Trihexyphenidyl yang disembunyikan di kamar mandi rumah tersangka.
ADVERTISEMENT
Bersama seorang saksi berinisial JD (25), warga Kelurahan Tumumpa I, Kecamatan Tuminting, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tentunya kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat, terutama di wilayah Kota Manado," kata AKP Hilman kembali.