Konten Media Partner

Pria Usia 41 Tahun Pemilik 2 Paket Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polisi

25 September 2024 23:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penangkapan kasus narkotika jenis sabu.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan kasus narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Seorang pria berusia 41 tahun berinisial BST alias Tampi, ditangkap polisi, karena memiliki dua paket narkotika jenis sabu. BST alias Tampi ditangkap di Kelurahan Karombasan Selatan, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
ADVERTISEMENT
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Hilman Muthalib, membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (21/9) akhir pekan itu. Menurutnya, kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan gerak-gerik tersangka.
Menurut AKP Hilman, setelah menerima aduan dari masyarakat itu, Tim Reserse Narkoba Polresta Manado, langsung menuju lokasi dan mengamankan pria yang belum menikah tersebut beserta barang bukti di dalam kamar tempat tinggalnya.
"Tim menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik bening kecil, sebuah kaca yang telah diisi sabu, dua korek api gas, lima plastik bening kecil kosong, dan sebuah handphone," kata AKP Hilman.
AKP Hilman mengatakan, setelah mendapatkan barang bukti itu, Tampi langsung diamankan dan dibawa ke markas komando Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Manado, sekaligus komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat dari bahaya narkoba," ujar AKP Hilman kembali.