Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Prostitusi Online di Sulut, Polisi Amankan 3 Pria yang Jadi Muncikari
17 November 2024 15:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MANADO - Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil membongkar kasus prostitusi online yang menjurus pada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
ADVERTISEMENT
Para pelaku dengan inisial R, G dan E, bersama dengan dua orang perempuan korban TPPO itu, diamankan di sebuah indekos yang ada di wilayah Ranotana, Kecamatan Sario, Kota Manado.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, mengatakan jika penangkapan dilakukan oleh Tim 2 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut.
Dijelaskan Michael, tiga orang terduga muncikari ini menggunakan aplikasi online untuk melakukan penjualan jasa dua orang perempuan yang menjadi korban.
“Tiga tersangka membantu 2 orang perempuan untuk melakukan pelayanan kepada tamu lewat aplikasi prostitusi online. Hasil yang didapat dari pelayanan tamu tersebut digunakan oleh kelimanya untuk biaya hidup,” ujar Michael.
ADVERTISEMENT
Adapun barang bukti yang ikut diamankan dari penangkapan ini adalah alat kontrasepsi, handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi, termasuk di dalamnya ada bukti transaksi prostitusi, dan uang tunai sebesar Rp 69 ribu.
Sementara itu, Michael meminta kepada masyarakat untuk ikut memberantas prostitusi online ini dengan cara melaporkannya kepada polisi untuk segera ditindaklanjuti.
“Masyarakat dipersilakan melapor ke kepolisian karena tindak pidana perdagangan orang ini merupakan salah satu atensi Polri untuk diberantas,” katanya kembali.