Konten Media Partner

Proyek Anjungan Sulut di TMII Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Rp 40 Miliar

9 April 2024 8:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anjungan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
zoom-in-whitePerbesar
Anjungan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
ADVERTISEMENT
MANADO - Ketua DPP LSM Inakor, Rolly Wenas, mengaku telah melaporkan kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dan rehabilitasi anjungan Sulawesi Utara di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Jampidsus Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Menurut Rolly, ada ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dari proyek tersebut dan diduga telah merugikan negara hingga Rp 40 miliar.
"Kami melaporkan kasus ini ke KPK maupun Kejagung dengan harapan masyarakat Sulawesi Utara mendapat keadilan untuk kasus-kasus dugaan korupsi," kata Rolly.
Apalagi menurut Rolly, ada jejak orang-orang dekat dengan para pimpinan maupun pejabat tinggi di pemerintahan Sulut yang terlibat di kasus tersebut.
"Terdapat ketidaksesuaian hasil pekerjaan dan spesifikasi yang menyebabkan anggaran untuk proyek tersebut tidak memberikan manfaat yang seharusnya dan tidak berdampak untuk masyarakat," ujarnya.
"Dengan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan memajukan budaya lokal, ekspektasi tinggi dari masyarakat tampaknya jauh dari terpenuhi," kata Rolly kembali.
Pembangunan dan rehabilitasi anjungan Sulawesi Utara di TMII ini sendiri sempat berpolemik di tahun 2020 lalu setelah beberapa anggota DPRD Sulut yang datang melihat progres pembangunan mendapati beberapa kejanggalan seperti lambatnya progres proyek, lantai dua yang terasa kurang kokoh dan beberapa bangunan yang tak sesuai sehingga tak bisa difungsikan.
ADVERTISEMENT
febry kodongan