Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Konten Media Partner
PSU Pilkada Kabupaten Talaud Tak Ubah Hasil Pemenang, Selisih Suara Bertambah
10 April 2025 11:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
TALAUD - Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar di Kecamatan Essang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut), sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/4), tak mengubah hasil pemenang.
ADVERTISEMENT
Hal ini tak lepas dari hasil suara yang diperoleh pasangan Irwan Hasan-Harmoni Mawentiwalo di PSU Kecamatan Essang, tak cukup melampaui perolehan total suara yang didapatkan oleh pasangan calon Welly Titah-Anisa Bambungan, secara keseluruhan Kabupaten.
Informasi yang diperoleh, pada PSU Kecamatan Essang, Irwan Hasan-Harmoni Mawentiwalo, berhasil meraih 1.510 suara disusul oleh pasangan Welly Titah-Anisa Bambungan dengan raihan 1.112 suara.
Kedua pasangan calon ini mengalami peningkatan suara yang cukup signifikan dibandingkan hasil raihan pada Pilkada 2024 lalu. Saat itu Irwan Hasan-Harmoni Mawentiwalo meraih 1.170 suara sah di Kecamatan Essang, sementara Welly Titah-Anisya Bambungan hanya meraih 779 suara.
ADVERTISEMENT
Adapun raihan total suara se-Kabupaten Kepulauan Talaud ditambah dengan hasil PSU Kecamatan Essang, pasangan calon Welly Titah-Anisa Bambungan menjadi pemenang dengan raihan 21.164 suara, sedangkan Irwan Hasan-Haroni Mawentiwalo menjadi 20.408 suara.
Dengan demikian selisih suara yang tercipta adalah 756 suara, naik 11 suara dibandingkan hasil sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasil ini sendiri masih belum final karena belum dilakukan rekapitulasi. KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, mengatakan jika rekapitulasi hasil suara akan segera dilakukan.
"Kita lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Andri Sumolang, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud.