Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Rekomendasi BK, James Arthur Kojongian Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua DPRD
16 Februari 2021 16:52 WIB
ADVERTISEMENT
MANADO - Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan rekomendasi mencopot James Arthur Kojongian atau JAK dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
Namun, untuk melakukan proses PAW atau pemecatan yang bersangkutan, Badan Kehormatan menyerahkan sepenuhnya kepada Partai Golkar , sebagai partai pengusung.
"Mengusulkan pemberhentian saudara James Arthur Kojongian, SE.MM dari jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Pemberhentian saudara James Arthur Kojongian dari anggota DPRD, sesuai dengan mekanisme, diserahkan kepada pimpinan partai terkait dalam hal ini Partai Golkar," ujar Ketua Badan Kehormatan, Sandra Rondonuwu saat membacakan hasil rekomendasi pada rapat paripurna, Selasa (16/2) hari ini.
Dalam pembacaan rekomendasi itu, Rondonuwu menyebutkan jika dari hasil rangkaian pemeriksaan dan klarifikasi termasuk mendatangi saksi-saksi saat kejadian terjadi, pihaknya telah memutuskan jika James Arthur Kojongian, dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap sumpah janji karena telah melakukan perbuatan yang telah mencederai kewibawaan dan kehormatan DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Di kesempatan itu juga, Rondonuwu menyampaikan seluruh hasil pemeriksaan yang dilakukan, termasuk klarifikasi terhadap James Arthur Kojongian dan istrinya Michaela Elsiana Paruntu, terkait dengan video perempuan yang diseret mobil dan viral di masyarakat. Menurut Rondonuwu, dalam klarifikasi, keduanya mengakui adalah orang yang berada di dalam video.
"Pada tahap verifikasi dan klarifikasi, baik pelaku pengendara mobil yang notabene adalah saudara James Arthur Kojongian maupun korban saudari perempuan Michaela Elsiana Paruntu, keduanya disodorkan sejumlah pertanyaan dan keduanya membenarkan semuanya sesuai dengan video yang viral tersebut," kata Rondonuwu.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar, Raski Azhari Mokodompit mengaku jika rekomendasi Badan Kehormatan terkait dengan pemberhentian yang diserahkan ke partai, tidak perlu dibacakan sebagai hasil rekomendasi.
ADVERTISEMENT
Raski yang juga Sekretaris DPD I Partai Golkar Sulawesi Utara ini, menilai jika urusan internal partai itu tidak perlu disampaikan dalam forum resmi.
"Tidak perlu disampaikan dalam forum ini. Ini adalah urusan pribadi partai kami, tidak perlu dibacakan dalam forum ini. Ini yang menjadi keanehan, jadi apakah kita mendengarkan poin pertama atau poin kedua. Menjadi rancu," kata Raski.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Dr Fransiskus Andi Silangen mengatakan, jika rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Kehormatan adalah satu kesatuan. Diberhentikan dari pimpinan dewan, pemberhentian dari anggota dewan diserahkan ke partai politik yang bersangkutan dalam hal ini golongan karya," kata Silangen.
oktaviana mundung