Remaja 13 Tahun di Minsel Diperkosa 3 Orang di Kebun Usai Dicekoki Minuman Keras

Konten Media Partner
24 Januari 2023 18:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Minahasa Selatan saat merilis kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan usia 13 tahun. Para pelaku juga masih berusia belasan tahun.
zoom-in-whitePerbesar
Polres Minahasa Selatan saat merilis kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan usia 13 tahun. Para pelaku juga masih berusia belasan tahun.
ADVERTISEMENT
MINSEL - Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
ADVERTISEMENT
Kali ini korbannya seorang remaja perempuan berusia 13 tahun, yang diperkosa oleh tiga orang secara bergiliran, masing-masing YT (18), MT (14) dan seorang lagi yang masih belum diketahui identitasnya.
Korban saat itu diajak ke sebuah gubuk di tengah kebun oleh para pelaku, lalu kemudian dicekoki dengan minuman keras hingga mabuk, sebelum akhirnya mereka memperkosanya secara bergantian.
Parahnya lagi, kejadian tersebut sempat direkam para pelaku dan sempat publish di media sosial. Hal ini tentu membuat korban merasa sangat terpukul, sehingga mengalami gangguan psikologis.
Wakapolres Minsel, Kompol Eddy Saputra saat merilis kasus ini, Selasa (24/1) mengatakan kejadian pemerkosaan terjadi pada 4 Januari 2023, sekitar pukul 18.00 Wita, di gubuk perkebunan sawah.
"Korban yang masih di bawah umur disetubuhi oleh tiga lelaki," kata Eddy.
ADVERTISEMENT
Eddy mengatakan, kejadian ini sendiri dilaporkan oleh orang tua beberapa saat setelah kejadian, setelah melihat perubahan sikap dari korban yang mengalami gangguan psikologis itu.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Lesly D. Lihawa mengatakan pada penyelidikan, pihak kepolisian sempat mengalami kesulitan untuk menangkap para pelaku karena sempat ke luar dari wilayah Minsel.
Namun, upaya pengejaran akhirnya berbuah hasil di mana dua orang tersangka berhasil diamankan pada tanggal 18 Januari 2023. Menurut Lesly, kini pihaknya tengah mengejar satu orang lagi pelaku yang sudah dijadikan DPO.
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 5 tahun minimal dan maksimalnya 15 tahun," ungkap Lesly kembali.
Tamura