Remaja Perempuan Asal Manado Jadi Korban Trafficking di Kalteng

Konten Media Partner
28 Juli 2022 21:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sulut, Irjen Pol Mulyatno saat menggelar jumpa pers terkait human trafficking
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sulut, Irjen Pol Mulyatno saat menggelar jumpa pers terkait human trafficking
ADVERTISEMENT
MANADO - Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap kasus tindak pidana human trafficking (perdagangan manusia) antar kota di Indonesia, dalam hal ini Kota Manado dan Kabupaten Barito Utara di Kalimantan Tengah (Kalteng).
ADVERTISEMENT
Adapun dua orang korban trafficking masih di bawah umur, yakni RD berusia 13 tahun dan IM berusia 17 tahun. Adapun dua tersangka yang diamankan polisi adalah DT, warga Kota Manado dan SK, warga Muara Teweh, Kalteng.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan ayah korban di SPKT Polda Sulut pada tanggal 12 Juni 2022, yang menyebutkan jika anak perempuannya berinisial RD yang masih berusia 13 tahun tak lagi pulang ke rumah.
Kepada polisi, ayah RD menyebutkan jika anaknya terakhir diketahui keluar rumah bersama dengan IM.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, personel Subdit 4 Renakta Ditreskrimum melakukan upaya penyelidikan dan mendapatkan fakta jika baik RD maupun IM telah diberangkatkan ke pulau Kalimantan, dan diduga menjadi korban human Trafficking.
ADVERTISEMENT
Penelusuran terus dilakukan, di mana informasi yang dirangkum menyebutkan kedua korban diberangkatkan ke Kalimantan untuk dipekerjakan di Cafe, tapi kemudian dijerat dengan utang berupa penggantian uang tiket saat keduanya datang dari Manado hingga ke Barito Utara.
Setelah mendapatkan kepastian keberadaan para korban, pihak Polda Sulut kemudian berkoordinasi dengan pihak UPTD PPA Provinsi Sulut dan Yayasan Kasih Yang Utama di Kalteng untuk memulangkan para korban.
Sementara itu, dari hasil pengembangan kasus, penyidik akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial DT dan SK. DT menjadi perekrut kedua korban, dan SK adalah pemilik Cafe tempat korban dipekerjakan.
"Kami menemukan barang bukti tiga lembar e-tiket, milik korban dan seorang terduga pelaku. Kemudian struk bukti transfer uang para terduga pelaku, serta dua lembar kartu keluarga milik kedua korban. Kami juga mendokumentasikan lokasi cafe milik terduga pelaku," kata Kapolda Sulut, Irjen Pol Mulyatno.
ADVERTISEMENT
Kapolda Sulut mengatakan kedua pelaku ini terancam pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Hukuman yang bisa dikenakan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000, dan paling banyak Rp 600.000.000," ujar Kapolda kembali.
febry kodongan