Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
Konten Media Partner
Remisi Idul Fitri Diterima 512 Tahanan di Sulawesi Utara, 3 Langsung Bebas
11 April 2024 13:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Sebanyak 512 tahanan di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) mendapatkan remisi Idul Fitri 1445 Hijriah. Dari 512 tahanan ini, tiga orang di antaranya langsung bebas.
ADVERTISEMENT
Adapun remisi yang diserahkan Rabu (10/4) merupakan tindak lanjut edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMP) bagi Anak Binaan pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun, dalam keterangannya usai memberikan remisi di Lapas Kelas III B Tondano, berharap para tahanan tetap terus mengikuti semua program yang ada.
Dia juga meminta agar para tahanan mempersiapkan diri sehingga saat waktunya bebas dari penjara, bisa berkontribusi di tengah masyarakat.
"Harapan kami ke depan, bisa bersama-sama mengisi pembangunan dan mengisi kemerdekaan untuk negara terkhususnya daerah di Sulawesi Utara," ujar Ronald.
Berikut Jumlah Pemberian Remisi Idul Fitri Kemenkumham Sulawesi Utara:
ADVERTISEMENT
Remisi Khusus bagi Narapidana
Total RK : 499
SK Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMP) bagi Anak Binaan :
Total PMP : 13
Total keseluruhan RK 499 dan PMP 13 : 512 Tahanan
febry kodongan