Konten Media Partner

Residivis Kasus Narkoba di Manado kembali Ditangkap Polisi

22 Juni 2024 22:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ditangkap karena kasus narkoba.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ditangkap karena kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
MANADO - Seorang pria berinisial BS alias Bambang (39), warga Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
BS yang merupakan terpidana kasus yang sama pada tahun 2019, ditangkap pada Rabu (19/6) di Kelurahan Sindulang Satu, Kecamatan Tuminting, usai Polisi menerima informasi dari masyarakat perihal adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Res Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, usai mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di seputar daerah Singkil dan Tuminting.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi mendapatkan petunjuk mengarah ke pelaku BS, seorang terpidana kasus narkoba di tahun 2019 dan pernah divonis penjara enam tahun subsider 2 bulan penjara.
"Pada saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket diduga sabu di motor yang dikendarai oleh pelaku," ujar AKP Hilman.
Pelaku langsung digiring ke Mapolresta Manado untuk penyidikan dan pengembangan kasus yang lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang mau melaporkan kasus peredaran narkoba di wilayah mereka. Kami juga berharap, masyarakat lain bisa memberikan informasi yang sama jika mencurigai adanya aktivitas yang mencurigakan di wilayah tempat tinggal," kata AKP Hilman kembali.
manadobacirita