Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap Usai Menjambret di Kotamobagu

Konten Media Partner
20 Agustus 2023 20:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ditangkap.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ditangkap.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KOTAMOBAGU - Seorang residivis kasus pencurian berinisial Y (23), kembali ditangkap oleh polisi usai menjambret seorang perempuan di ruas jalan Kelurahan Mogolaing, Kota Kotamobagu.
ADVERTISEMENT
Aksinya ini dilakukan pada Rabu (2/8), di mana Y menjambret handphone milik korban yang ditaruh di laci kendaraan sepeda motor. Korban sempat melakukan perlawanan, namun Y berhasil kabur dan tak terkejar oleh korban.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kotamobagu. Saat melaporkan kejadian itu, korban memberitahukan ciri-ciri pelaku karena dia sempat menarik pelaku sebelum akhirnya berhasil kabur.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, melalui Kasi Humas, Iptu I Dewa Dwiadnyana, menyebutkan jika setelah mendapatkan laporan, pihaknya mulai melakukan identifikasi ciri-ciri yang diberikan oleh korban.
Setelah beberapa pekan, akhirnya terungkap jika pelaku adalah Y, seorang residivis kasus pencurian. Tim Resmob yang sudah mengantongi identitas pelaku langsung bergerak dan menangkap pelaku Y di Desa Poyowa Besar II, Sabtu (19/8).
ADVERTISEMENT
“Terduga pelaku telah diamankan bersama satu buah handphone yang diambil dari korban saat kejadian. Terduga pelaku ini juga merupakan residivis kasus pencurian,” ujar Dewa.
Dewa juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membawa barang bawaan di kendaraan.
“Taruh di tempat yang aman supaya terhindar dari tindak pidana pencurian seperti penjambretan,” kata Dewa kembali.
manadobacirita