Konten Media Partner

Residivis Pembunuhan di Tomohon Berulah, Serang Seorang Pria Pakai Parang

Manado Baciritaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
GDM, residivis kasus pembunuhan yang belum lama bebas dari penjara, kembali berbuat ulah dengan menganiaya pria paruh baya menggunakan senjata tajam jenis parang. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
GDM, residivis kasus pembunuhan yang belum lama bebas dari penjara, kembali berbuat ulah dengan menganiaya pria paruh baya menggunakan senjata tajam jenis parang. (foto: istimewa)

TOMOHON - Seorang residivis kasus pembunuhan di Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) berulah lagi. Pria berinisial GDM (32), warga Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara, melakukan tindak kekerasan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap pria berinisial JP (47).

Kejadian pada Minggu (6/9) dini hari ini, dipicu oleh teguran korban kepada pelaku dan teman-temannya yang sedang minum minuman keras, untuk segera menghentikan aktivitas mereka karena sudah mengganggu warga sekitar, serta telah memasuki masa gereja subuh.

Pelaku rupanya tidak terima dan langsung mengambil parang di rumahnya lalu kembali ke lokasi untuk menyerang korban. Aksi penganiayaan berat itu akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Sementara, pelaku memilih kabur ke area pekuburan dengan harapan tak ditangkap.

Kasi Humas Polres Tomohon, Iptu Musalino Patah, membenarkan kejadian itu.

“Terduga pelaku yang sudah dalam pengaruh minuman beralkohol tidak terima ditegur, kemudian pulang mengambil parang, kembali ke lokasi, lalu menyerang korban dengan parang sebelum akhirnya melarikan diri bersembunyi di area pekuburan,” kata Iptu Musalino.

Sementara itu, Tim Buser Polres Tomohon bergerak cepat dan berhasil menangkap terduga pelaku hanya setengah jam setelah kejadian. Pelaku yang merupakan residivis dan baru menyelesaikan masa hukuman penjara, kini telah ditahan di Mapolres Tomohon untuk diproses hukum.

Adapun korban mengalami luka sayatan di bagian kepala, punggung kiri dan belakang tubuh sehingga harus mendapatkan perawatan medis di RS Anugerah Tomohon.

"Proses hukum akan berjalan sebagaimana aturan yang berlaku," ujar Iptu Musalino kembali.