RSUP Prof Kandou Manado Bantah 'Covidkan' Pasien, Ini Klarifikasnya

Konten Media Partner
25 Juli 2021 12:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kolase video Pasien di Manado diduga dicovidkan rumah sakit, yang diposting di media sosial oleh salah satu warga Sulawesi Utara
zoom-in-whitePerbesar
Kolase video Pasien di Manado diduga dicovidkan rumah sakit, yang diposting di media sosial oleh salah satu warga Sulawesi Utara
ADVERTISEMENT
MANADO - Juru bicara (Jubir) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof DR RD Kandou Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, dr Hanry Takasenseran membantah jika pihaknya sengaja mencovidkan pasien.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, mekanisme yang dipakai RSUP Prof Kandou Malalayang, mengacu pada buku pedoman revisi 5 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
“Mekanisme penetapan pasien COVID-19 harus sesuai dengan pedoman dari pemerintah pusat,” kata dr Hanry.
Dikatakannya, RSUP Prof Dr RD Kandou yang sudah terakreditasi ini, memiliki tanggung jawab yang besar dalam menangani para pasien COVID-19. Para tenaga kesehatan (nakes) yang disiagakan di beberapa ruang isolasi, sudah merasa berat menangani pasien COVID-19, yang saat ini melonjak tinggi.
dr Hanry Takasenseran
Menurut Hanry, pihaknya sama sekali tidak ada niatan mengcovidkan orang. Apalagi, selama ini alat yang digunakan untuk memeriksa pasien sudah sesuai standar dan bisa dipertanggung jawabkan.
“Untuk tudingan-tudingan yang katanya tidak percaya dengan hasil yang ada bahkan menganggap COVID-19 itu tidak ada, kami hanya bisa katakan jika semua tindakan tercatat dalam rekam medis, ada indikasi dan alasan klinis, setiap hasil berasal dari alat yang terstandar dan bisa di pertanggungjawabkan,” kata Hanry.
ADVERTISEMENT
Hasil Pemeriksaan TCM Hanya 15 Detik
dr Hanry Takasenseran juga membantah jika hasil Tes Cepat Molekuler (TCM), berlangsung hanya 15 detik seperti yang ditudingkan dan beredar di media sosial. Dikatakannya, membutuhkan waktu selama kurang lebih dua jam untuk mengetahui sampel hasil apakah pasien itu COVID-19 atau tidak, lewat proses pemeriksaan sampel swab dengan metode Test Cepat Molekuler (TCM).
Hasil TCM yang disebutkan hanya berlangsung selama 15 detik
“Periksa TCM proses di alat sekitar 1 jam. Ditambah proses persiapannya rata-rata sekitar 2 jam,” kata Hanry.
Koordinator Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUP Prof Dr RD Kandou ini menjelaskan, pihaknya menggunakan dua metode pemeriksaan untuk menentukan apakah pasien itu bergejala COVID-19 atau tidak, di mana salah satunya adalah TCM dengan sekali janlan bisa mendapatkan tiga sampai empat sampel dengan kurun waktu dua jam.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan untuk metode kedua yakni PCR, memakan waktu sekitar cukup lama yakni sembilan jam. PCR sendiri dalam satu running bisa mendapatkan sebanyak 94 sampel," kata Hanry.
Terkait foto hasil TCM yang tersebar, Hanry menjelaskan jika surat yang diberikan kepada keluarga pasien adalah bukti order dan proses inputan dari print out komputer, bukan proses di alat pemeriksa.
“Memang itu surat asli, tapi terdapat salah pengertian, karena yang dibaca itu waktu order dan hasil itu adalah proses inputan dan printout di komputer, bukan proses di alat pemeriksa. Makanya perlu waktu tidak lama, tidak sampai 1 menit," ujarnya.
"Jadi beda proses pelaporan hasil (pengetikan dan printout) di komputer dengan proses waktu pemeriksaan di alat,” ujarnya kembali.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Wuland Marentek, membuat postingan jika ibunya diduga dicovidkan oleh rumah sakit. Hal ini berdasarkan sejumlah kejanggalan yang terjadi selama ibunya dirawat hingga kemudian meninggal dan dinyatakan positif COVID-19.
Salah dua kejanggalan yang diposting akun Wuland Marentek ini adalah, dokter rumah sakit yang tidak menggunakan APD saat memeriksa ibunya yang sudah divonis COVID-19 dan hasil TCM yang hanya berdurasi selama 15 detik.
febry kodongan