Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Sadis, Finalis Nyong Bitung Tewas Dianiaya 3 Pengangguran dan 1 Pelajar
9 April 2025 15:38 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
BITUNG - Aksi penganiayaan sadis terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (8/4) malam. Seorang pria bernama Zulkifli Laiya, tewas dengan luka tusuk senjata tajam di beberapa bagian tubuh. Tak hanya itu, korban juga dipanah oleh para pelaku.
ADVERTISEMENT
Pelakunya ada empat orang. Tiga di antaranya pengangguran di mana dua di antaranya masih remaja. Sementara satu lainnya masih berstatus sebagai pelajar.
Selain korban meninggal, aksi penganiayaan yang dilakukan empat orang ini juga mengakibatkan dua orang harus mendapatkan perawatan medis secara intensif karena luka tikam yang parah.
Adapun identitas pelaku masing masing :
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK.,MH melalui Kasat Reskrim, IPTU Gede Indra Asti A.P..S.Tr.K S.I.K .M.H menjelaskan bahwa seluruh pelaku, kurang dari delapan jam berhasil diungkap dan ditangkap oleh Gabungan Tim Patroli Tarsius, dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Bitung.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan IPTU Gede, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka awalnya minum minuman keras hingga mabuk di salah satu acara di kompleks perumahan Persop, Kelurahan Manembo-nembo atas Kecamatan Matuari.
Kemudian terjadi keributan, di mana pelaku RYP atas alias Rian sQil dan AB alias Vino, sempat dikejar oleh orang dari acara itu.
Tak terima, kedua pelaku kemudian mengajak dua pelaku lainnya untuk kembali ke acara dan mencari orang yang mengejar mereka. Berbekal senjata tajam dan juga panah wayer, keempat pelaku kemudian kembali ke tempat acara.
Di tempat kejadian perkara, empat pelaku berpapasan dengan korban. Entah mengapa, tiba-tiba pelaku RYP alias Rian sQil langsung melepaskan panah wayer ke arah korban. Selanjutnya pelaku AB alias Vino langsung menikam perut korban.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, pelaku RT alias Amat juga menikam punggung korban. AB alias Vino yang sudah sempat menikam, kembali mengulang perbuatannya dengan menikam dada kiri korban. RT alias Amat juga kembali menikam bahu kanan korban.
Aksi ini belum berhenti, AB alis Vino kembali menikam korban di bagian kaki kiri, yang kemudian oleh pelaku RF alias Refan sebanyak satu kali, kemudian pelaku AB alias Vino kembali menikam korban dibagian kaki kiri, setelah itu pelaku RF alias Refan melepaskan panah wayer ke arah korban dan mengenai bagian rusuk kiri korban.
Korban Zulkifli Laiya yang merupakan finalis Nyong Bitung ini langsung tersungkur. Sementara para pelaku langsung melarikan diri.
Aksi brutal empat pelaku ini ternyata tak berhenti di situ. Saat melarikan diri itu, mereka kembali berbuat ulah di salah satu minimarket yang ada di perempatan Stadion Dua Sudara.
ADVERTISEMENT
Di lokasi itu, pelaku RYP alias Rian sQil turun dari motor di depan Indomaret dan langsung menendang korban bernama Chevin Cristovourus Pinontoan, kemudian disusul pelaku lelaki RT alias Amat langsung menikam korban lelaki Chevin Cristovourus Pinontoan sebanyak satu kali dan mengenai bagian punggung korban.
Setelah itu para pelaku meninggalkan korban, pergi menuju ke arah Indomaret perempatan D'bos, setibanya di depan Indomaret pelaku RYP alias Rian sQil langsung menendang korban ketiga lelaki Christian Tandayu sebanyak satu kali, kemudian disusul pelaku lelaki AB alias Vino menikam korban dan mengenai tangan kanan korban. Selanjutnya para pelaku langsung pergi melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Atas kejadian tersebut Tim 1 dan Tim 2 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan serta penangkapan terhadap para pelaku.
ADVERTISEMENT
"Para pelaku langsung diamankan di tiga lokasi berbeda. Mereka ditangkap sebelum meninggalkan Kota Bitung," kata IPTU Gede.
Sementara barang bukti yang diamankan dari para pelaku adalah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi putih dan besi biasa, anak panah wayer dan pelontar panah wayer.
"Salah satu pelaku yakni RYP alias Rian Sqil merupakan residivis kasus penganiayaan dan senjata tajam yang sempat mendekam di penjara tahun 2022 dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada Desember 2024. Dia juga merupakan buronan kasus penikaman di wilayah Polsek Maesa pada bulan Maret lalu," ujar IPTU Gede kembali.