Sakit Hati Putus Cinta, Pria Asal Bitung Sebar Foto Mantan Pacar Tanpa Busana

Konten Media Partner
18 Maret 2023 22:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi media sosial
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi media sosial
ADVERTISEMENT
BITUNG - Tanda awas untuk yang sedang pacaran agar tak sembarangan berfoto tanpa busana di hadapan pacar. Bisa-bisa kalau hubungan pacaran berakhir, foto tersebut tersebar luas ke media sosial.
ADVERTISEMENT
Seperti yang terjadi di Kota Bitung, di mana seorang pria setelah putus cinta dari pacarnya, nekat menyebarkan foto pacarnya yang tanpa busana ke media sosial (medsos).
Pria berinisial TP (21) ini nekat menyebarkan foto tersebut karena merasa sakit hati tak lagi berhubungan dengan pacarnya itu.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal itu. Dikatakannya, pelaku TP kini telah diamankan oleh Resmob Polres Bitung, setelah si mantan pacar berinisial ST (25) memilih melaporkan kejadian itu.
"Jadi korban perempuan berinisial ST melaporkan aksi yang dilakukan pria TP ke SPKT Polres Bitung, yang kemudian pelaku dijemput polisi di rumahnya di Kecamatan Matuari," kata Jules.
Sementara, tersebarnya foto tanpa busananya diketahui korban pada tanggal 17 Februari 2023. Di mana saat itu dirinya diberitahukan oleh teman-temannya.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan Jules, dari pengakuan korban, gambar tersebut diambil pelaku dengan handphone pada tahun 2020 saat keduanya sedang berpacaran. Lokasi pengambilan foto di salah satu kamar kos milik teman pelaku di Sagerat.
"Setelah putus cinta, pelaku kemudian menyebarkan foto korban yang tanpa busana, melalui akun palsu di media sosial facebook. Korban kemudian mengetahui fotonya tersebar dari teman-temannya,” ujar Jules.
Ketika diamankan, pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini mengaku sengaja menyebar foto mantan pacarnya karena merasa sakit hati telah diputuskan.
“Karena sakit hati, pelaku kemudian membuat dua akun palsu di facebook, dan menyebarkan foto tersebut. Hal itu ia sebarkan melalui handphone milik pelaku,” ujar Jules.
“Pelaku terancam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar,” kata Jules kembali.
ADVERTISEMENT
manadobacirita