Santunan Jasa Raharja Sulut Capai Rp27,4 Miliar Per Agustus 2025
·waktu baca 1 menit

MANADO - Hingga Agustus 2025, Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) telah menyalurkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 27,4 miliar.
Diungkapkan petugas Mobile Service Jasa Raharja Sulut, Fahriansyah, santunan Jasa Raharja terbesar disalurkan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 16,53 miliar dan Rp 11,21 miliar untuk korban luka-luka.
“Santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris sebesar Rp 50 juta. Sementara untuk korban luka-luka akibat kecelakaan darat dan laut, santunan maksimal mencapai Rp 20 juta, dan untuk kecelakaan pesawat udara maksimal Rp 25 juta,” ungkapnya.
Jasa Raharja Sulut, jelas Fahriansyah, juga telah memberikan santunan cacat tetap sebesar Rp 50 juta dan biaya penguburan Rp 4 juta bagi korban tanpa keluarga, serta tambahan biaya PPPK Rp 1 juta dan ambulans hingga Rp 500 ribu.
Katanya, proses pembayaran santunan dilakukan secara online kepada rekening ahli waris secara langsung, sehingga bersifat lebih cepat.
“Jika ahli waris belum memiliki rekening, kami bantu buatkan agar bisa langsung mencairkan santunan di kantor Jasa Raharja,” katanya lagi.
