Konten Media Partner

Satgas Mafia Tanah di Sulut Gagalkan Potensi Kerugian Negara Rp 8,9 Triliun

7 November 2024 10:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Tanah di Sulawesi Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Tanah di Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
MANADO - Satgas Pemberantasan Mafia Tanah (SPARTAN) Sulawesi Utara (Sulut) bentukan Kementerian ATR/BPN, berhasil mengamankan potensi kerugian negara senilai Rp 8,9 Triliun.
ADVERTISEMENT
Satgas gabungan dari Polda Sulut, Kejaksaan Tinggi dan tentunya Kanwil BPN Sulut, berhasil menyelamatkan aset milik perorangan dan melindungi program strategis nasional Jalan Tol Manado-Bitung dari penguasaan ilegal.
Ketua SPARTAN Sulut, Rachmad Nugroho, menyebut jika penyelamatan aset tersebut sukses mencegah terjadinya potensi kerugian negara hingga Rp 8,958 triliun.
“Fiskal Lost sebesar Rp 635,6 juta, yaitu kerugian fiskal yang berhasil dicegah melalui tindakan hukum yang tegas. Dan Potensial Lost sejumlah Rp 8,935 triliun rupiah, berupa aset yang berhasil diamankan sebelum dikuasai pihak tak bertanggung jawab,” ujar Rachmad.
Menurut Rachmad, pihaknya memastikan bahwa penindakan terhadap pelaku mafia tanah juga akan dijalankan. Hal ini sejalan dengan instruksi Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid untuk menerapkan Zero Tolerance terhadap mafia tanah.
ADVERTISEMENT
“Kami berkomitmen untuk terus menguatkan pengawasan dan penegakan hukum yang transparan, bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, guna melindungi hak masyarakat serta memastikan setiap proyek strategis nasional bebas dari ancaman mafia tanah,” ujarnya.
“Sesuai perintah bapak menteri, kebijakan ini bertujuan menciptakan distribusi tanah yang berkeadilan dan memastikan pemerataan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Rachmad kembali.