Sebelum Dianiaya Atasan, Aiptu Jufri Temukan Ada Produk Non-SNI di Toko Mainan
ยทwaktu baca 2 menit

MANADO - Fakta terbaru dari kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kepala Biro Operasional (Karo Ops) Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Wawan Wirawan kepada bawahannya, Aiptu Jufri Suhani pada 21 September 2023 lalu.
Pada saat itu, Aiptu Jufri Suhani yang merupakan anggota Intelkam Polresta Manado, sedang melakukan penyelidikan mainan ilegal tak bersertifikat SNI, di salah satu toko mainan yang ada di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget.
Penyelidikan ini sendiri dilakukan secara resmi karena sesuai dengan Sprin/610a/IX/2023 tertanggal 20 September 2023. Saat sedang melakukan penyelidikan itu, tiba-tiba Kombes Pol Wawan Wirawan datang lalu kemudian melakukan penganiayaan tersebut.
Sementara itu, sebelum dianiaya, Aiptu Jufri Suhani sudah menemukan beberapa barang ilegal di toko yang diperiksanya. Beberapa barang tersebut di antaranya, delapan unit sepeda anak roda merek aviator. baby walker tiga roda, kelereng, stik lampu dan stiker berbahasa Thailand.
Namun, belum selesai melakukan inventarisasi datang Kombes Pol Wawan Wirawan yang langsung memintanya masuk ke dalam sebuah ruangan seperti gudang dan kemudian dikuncinya.
Dalam ruangan itu kemudian Aiptu Jufri Suhani mendapatkan penganiayaan dengan cara dipukul di bagian kepala dan perut hingga terjatuh. Lalu kemudian terlihat ada gestur menendang dan menginjak saat Aiptu Jufri dalam keadaan terjatuh. Setelah bangkit, pukulan ke bagian perut kembali diterima oleh Aiptu Jufri.
Aiptu Jufri kemudian melaporkan atasannya itu ke SPKT Polda Sulut, dengan Nomor: LP/B/508/IX/2023/SPKT/ POLDA SULAWESI UTARA, pada Sabtu 23 September 2023.
Sementara itu, Aiptu Jufri sendiri belum memberikan keterangan kepada media terkait kasusnya. Dia mengaku jika harus meminta izin kepada atasannya sebelum bisa memberikan klarifikasi.
"Untuk wawancara, saat ini kurang tepat sebelum Kapolresta Manado mengeluarkan statement," ujar Aiptu Jufri.
febry kodongan
