Konten Media Partner

Sehan Salim Landjar Ingin Tersangka Penganiayaan Dihukum Berat

2 Januari 2022 14:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Bupati Boltim, Sehan Salim Landjar, mendapatkan perawatan pertama usai menjadi korban penganiayaan di Kota Kotamobagu. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Eks Bupati Boltim, Sehan Salim Landjar, mendapatkan perawatan pertama usai menjadi korban penganiayaan di Kota Kotamobagu. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
MANADO - Kasus penganiayaan terhadap eks Bupati Boltim, Sehan Salim Landjar, kini telah ditangani oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut). Tersangka AJ alias AK alias Ali, juga telah ditahan di ruang tahanan Polda Sulut sejak Jumat (31/12) lalu.
ADVERTISEMENT
Tersangka menganiaya korban dengan cara menggigit hidung calon Wakil Gubernur Sulut tersebut hingga berdarah.
Pihak Sehan sendiri mengaku belum akan merasa puas, sebelum tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut benar-benar mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. Bahkan, mereka mengaku siap melapor ke Kompolnas jika ada kesan pembiaran kasus tersebut di tingkatan polisi.
Hendro Christian Silow SH MH CLA, kuasa hukum Sehan Salim Landjar
Hendro Christian Silow SH MH CLA, kuasa hukum Sehan, menegaskan hal tersebut. Dikatakannya, sesuai dengan permintaan dari pihak Sehan, dirinya akan mengawal kasus tersebut hingga ke instansi yang lebih tinggi yakni Mabes Polri, jika memang tidak perkembangan di daerah.
"Termasuk melihat apakah jalannya pemeriksaan kasus ini benar-benar sesuai. Bagaimana juga memastikan ada pihak-pihak lain yang bisa dijadikan terlapor atau saksi karena berada di TKP. Jadi untuk teknis selanjutnya, kita masih akan mengikuti perkembangan di Polda Sulut," ujar Hendro.
ADVERTISEMENT
Lanjut dikatakan Hendro, ada beberapa pasal yang akan dimasukkan dalam laporan tersebut, di antaranya pasal 353 ayat 1 KUHP dan pasal 33 KUHP, karena sebelum terjadi dugaan penganiayaan kliennya itu sempat disekap beberapa jam oleh terlapor di rumahnya. Kemudian ada pasal 33 KUHP, di mana ketentuan pasal ini berlaku karena melakukan beberapa tindak pidana.
Polisi Amankan Tersangka AJ alias AK alias Ali Pelaku Aniaya ke Sehan Salim Landjar
Sebelumnya, Kapolda Sulut, Irjen Pol Mulyatno, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dan Dirrekrimum, Kombes Pol Gani Siahaan, Jumat (31/12/2021), mengaku jika kasus penganiayaan yang dilakukan oleh lelaki AJ alias AK alias Ali pada hari Rabu, 29 Desember 2021 sekitar pukul 23.30 Wita, di Kelurahan Tumobui, Kotamobagu, telah diambil alih pihaknya.
ADVERTISEMENT
"Saat ini tersangka AJ alias AK sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polda Sulut," ujar Irjen Pol Mulyatno.
Dijelaskan Mulyatno, tersangka diduga melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, dan jika perbuatannya menjadikan luka berat maka dihukum dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Penganiayaan diduga karena persoalan hutang-piutang. Saat itu tersangka menanyakan kepada korban perihal uang yang dipinjam. Tersangka kemudian diduga melakukan penganiayaan dengan cara menggigit hidung korban hingga terluka," kata Mulyatno.
Usai kejadian, korban langsung dibawa oleh Tim Resmob Kotamobagu ke Rumah Sakit Monompia untuk dilakukan pemeriksaan medis. Sedangkan tersangka dibawa Polisi ke Polsek Kotamobagu.
febry kodongan