Konten Media Partner

Sejumlah Perangkat Desa di Minsel Dipecat, Diduga Bermotif Politik Pascapilkada

20 April 2021 12:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Beberapa perangkat desa di Kabupaten Minsel yang dipecat tanpa alasan saat melapor ke DPRD Kabupaten Minsel
zoom-in-whitePerbesar
Beberapa perangkat desa di Kabupaten Minsel yang dipecat tanpa alasan saat melapor ke DPRD Kabupaten Minsel
ADVERTISEMENT
AMURANG - Diduga bermotif politik pascapilkada 2020 lalu, sejumlah perangkat desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tiba-tiba dipecat oleh para hukum tua (kepala desa). Dugaan ini semakin dikuatkan dengan tidak ada alasan dari pemecatan itu.
ADVERTISEMENT
Steven Tumewu, Sekretaris Desa Motoling I yang dipecat mengatakan, dirinya hingga saat ini tidak mendapatkan alasan yang jelas terkait pemberhentian tersebut. Bahkan, surat pemberhentian terhadap dirinya juga sama sekali tidak ada, walaupun oleh pajabat Hukum Tua dikatakan sudah ada perangkat desa baru yang telah dilantik.
“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami (perangkat desa yang dipecat), alasan kami diganti, kami belum tahu. Saya secara pribadi sudah digantikan dengan perangkat desa yang baru. Tapi sampai sekarang saya belum memegang surat keputusan (SK) pemberhentian,” ujarnya.
Tumewu sendiri memilih untuk melaporkan kejanggalan tersebut ke DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, untuk mendapatkan solusi, mengingat apa yang terjadi kepadanya sangat menyalahi aturan.
“Kami tahu aturan dalam perundang-undangan tentang desa serta edaran permendagri tentang desa. Karena kami melihat tindakan ini sebagai improsedural, maka kami datang ke DPRD untuk menyampaikan keluhan dan meminta dicarikan solusi,” ujar Tumewu.
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Kabupaten Minsel, Robby Sangkoy
Sementara, Anggota DPRD Kabupaten Minsel Robby Sangkoy yang menerima aspirasi tersebut mengaku akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut, mengingat apa yang disampaikan para perangkat desa terkait pemecatan mereka memiliki dasar yang sangat kuat.
Menurut Sangkoy, pergantian perangkat desa adalah hal yang wajar, selama berdasarkan undang-undang atau peraturan tentang desa. Sehingga dikatakannya, jika pergantian justru tak berpedoman pada aturan, maka itu akan menjadi improsedural.
"Pergantian perangkat desa harus mengacu kepada undang-undang, antara lain, meninggal dunia, melakukan hal-hal yang bersifat pidana dan mengundurkan diri atau perangkat desa sudah tidak mampu menjalankan kinerjanya. Ya kalu tidak ada masalah, kenapa diganti itu harus ada alasan tepat,” kata Sangkoy.
Sangkoy menyesalkan jika dugaan pergantian tersebut dilakukan karena adanya faktor imbas pascapilkada lalu. Pasalnya, para perangkat desa yang selama ini menjalankan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, justru menjadi korban hal-hal yang justru merusak tatanan yang baik.
ADVERTISEMENT
“Kami akan undang camat dan PMD. Kalau ditemukan memang bermasalah kami akan panggil juga Bupati. Nah, kalau memang tidak bisa dicarikan solusi, DPRD akan mendorong masalah pergantian perangkat desa yang tidak sesuai undang-undang dan aturan untuk ke ranah hukum, dalam hal ini ke Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Sangkoy kembali.
febry kodongan