Sekjen KPA: Ada 27 Hektar Lahan Pertanian di Ongkaw Minsel Belum Bersertifikat

Konten Media Partner
16 September 2022 9:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika
ADVERTISEMENT
MINSEL - Penyerahan 762 sertifikat tanah di lahan seluas 228 hektar, eks HGU Hak Guna Usaha milik PT Jasa Jastamin, yang dilakukan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto di Desa Ongkaw Tiga, Rabu (14/9) kemarin, ternyata masih menyisakan cerita kurang enak.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, masih ada sekitar 27 hektar lahan pertanian di lokasi desa tersebut yang ternyata masih belum diukur dan diterbitkan sertifikat untuk masyarakat.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika. Dikatakannya hal ini seharusnya menjadi PR untuk BPN agar secepatnya diselesaikan dan tanah untuk rakyat benar-benar tersampaikan.
"Hal ini penting untuk diperhatikan, agar total 294 hektar lahan eks HGU itu benar-benar sampai ke tangan masyarakat," ujar Dewi.
Dikatakan Dewi, pada pembicaraan awal bersama dengan Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni pada dua pekan sebelum penyerahan sertifikat, harusnya lahan yang diserahkan adalah 294 hektar bukannya hanya 228 hektar seperti saat ini.
"Sesuai kesepakatan kan itu harus 100 persen diserahkan semua lahan itu. Untuk itu, harusnya masih ada tahap dua lagi kegiatan redistribusi tanah di Desa Ongkaw ini," tutur Dewi.
ADVERTISEMENT
"Semoga kesepakatan ini bisa secepatnya dilaksanakan," katanya kembali.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menyerahkan 762 Sertifikat Tanah kepada 528 masyarakat di Desa Ongkaw Tiga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut).
"Sertifikat sudah ada di tangan, artinya apa, dengan sertifikat ini berarti bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian sudah memiliki kepastian hukum. Sertifikat bapak dan ibu sudah terdaftar di Kantor Pertanahan," kata Menteri Hadi.
Menteri Hadi pun berpesan kepada warga penerima untuk dapat menyimpan sertifikat dengan baik.
"Tanah juga harus dijaga, benar-benar hati-hati dengan tanah yang sudah diberikan. Pasang patok supaya tidak diserobot oleh mafia tanah. Tapi dengan sertifikat yang bapak/ibu pegang artinya tidak ada lagi mafia tanah," katanya.
ADVERTISEMENT
tamura