Seleksi Calon Anggota KPU untuk 7 Kabupaten dan Kota di Sulut Resmi Dimulai

Konten Media Partner
6 Maret 2023 21:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim seleksi calon anggota KPU untuk 7 Kabupaten dan Kota di Sulawesi Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Tim seleksi calon anggota KPU untuk 7 Kabupaten dan Kota di Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
MANADO - Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di tujuh Kabupaten dan Kota yang ada di Sulawesi Utara (Sulut) periode 2023-2028 resmi dibuka, Senin (6/3) hari ini.
ADVERTISEMENT
Ke-7 Kabupaten dan Kota itu adalah Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur dan Kota Manado, Bitung dan Tomohon.
Pembukaan seleksi ini sesuai dengan surat KPU RI nomor 126 tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum untuk 118 kabupaten/kota pada 15 Provinsi Periode 2023-2028, yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, 2 Maret 2023.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU, Wehelmina Rumawas mengatakan bahwa seluruh warga negara dipersilakan untuk mengikuti seleksi tersebut karena dibuka untuk umum dan bagi siapa pun, selama itu memenuhi syarat yang ada.
"Yang pasti kami nantinya mencari anggota KPU yang profesional, mandiri dan berintegritas," ujar Wehelmina yang didampingi Sekretaris Timsel, Rahmi Hattani, serta anggota Muin Sumaila, Karel Najoan dan Dian Sri Mulia Sari Tangoi.
ADVERTISEMENT
Ada yang menarik dari pernyataan Timsel KPU, di mana ditegaskan jika calon yang akan mendaftar agar tidak gagap teknologi, karena sejak masa pendaftaran sudah dilakukan secara online lewat aplikasi SIAKBA.
"Jadi memang calon yang akan mendaftar harus kenal dan tahu betul tentang teknologi informasi. Tidak boleh gagap teknologi, karena jika demikian yang bersangkutan akan tereliminasi dengan sendirinya," ujar Wehelmina.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh para pendaftar berjumlah 15 poin penting, yang nantinya bisa diakses melalui laman website KPU Kabupaten dan Kota, serta bisa melihatnya di pengumuman resmi yang tersebar.
Lanjut, para calon peserta diingatkan untuk tidak mendaftarkan diri di waktu-waktu terakhir waktu pendaftaran, karena ada kemungkinan kehilangan kesempatan jika ada berkas yang harus diperbaiki atau dilengkapi.
ADVERTISEMENT
"Ini yang kami ingatkan, jangan sampai mendaftar di menit-menit terakhir. Karena jika seperti itu, pendaftar tidak mempunyai kesempatan banyak untuk memperbaiki atau melengkapi berkasnya,” ujar anggota Timsel, Muin Sumaila.
Sementara itu, pendaftaran akan berlangsung hingga 17 Maret 2023 atau selama 12 hari kerja. Untuk tahapan selanjutnya yakni penelitian administrasi dimulai 6 Maret 2023 sampai 24 Maret atau 19 hari kerja, dan penetapan hasil penelitian administrasi pada 25 Maret 2023.
Setelah itu, akan ada seleksi tertulis dan tes psikologi pada 29 Maret 2023 hingga 4 April 2023 dan penempatannya di 5 April 2023 hingga 6 April 2023. Dilanjutkan dengan pengumuman hasil di 7-8 April 2023, dan pemasukan tanggapan masyarakat pada 7-12 April 2023.
ADVERTISEMENT
Tahapan selanjutnya adalah tes kesehatan, wawancara, penetapan hasil tes Kesehatan dan wawancara, pengumuman hasil seleksi anggota KPU Kabupaten/kota hingga penyampaian nama calon anggota KPU kabupaten/kota.
YINTHZE GUNDE