Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten Media Partner
Seminggu Pacaran, Pria di Bitung Setubuhi Anak Perempuan Hingga 5 Kali Sehari
23 April 2025 5:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
BITUNG - Baru seminggu pacaran, seorang pria berinisial AD (20) asal Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), sudah melakukan kekerasan seksual kepada pacarnya, seorang anak perempuan di bawah umur berusia 16 tahun.
ADVERTISEMENT
Tak tanggung-tanggung, dalam sehari pria itu melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban hingga lima kali.
Kejadian ini terungkap usai orang tua korban melapor ke polisi jika anak perempuan mereka sudah tak kembali ke rumah sejak Minggu (20/4) pagi.
Menerima laporan itu, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan korban di rumah lelaki berinisial AD yang ada di Kelurahan Winenet Dua Atas, Kecamatan Aertembaga.
Akhirnya pada Senin (21/4) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita, dilakukan penggerebekan, di mana korban memang benar berada di rumah tersebut. Pelaku pun langsung diamankan tanpa perlawanan.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku sudah melakukan hubungan suami istri hingga lima kali dalam waktu kurang dari satu hari di rumah orang tua pelaku di Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari. Dan sesuai pengakuan pelaku, bahwa mereka berdua baru seminggu berpacaran.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai SIK MH, menegaskan bahwa kasus ini menjadi alarm penting bagi semua pihak tentang betapa rentan anak-anak terhadap kejahatan seksual.
"Kami sangat mengapresiasi keberanian orang tua korban dalam melapor. Ini bukti bahwa kesadaran masyarakat untuk melindungi anak-anak makin meningkat. Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolres.
Pelaku AD kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82.
Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti, mengingatkan kepada orang tua, keluarga dan juga sekolah untuk terlibat dalam menjaga dan mendidik anak-anak hingga tidak menjadi korban kekerasan seksual.
"Kekerasan seksual bukan hanya melukai fisik, tapi juga meninggalkan luka batin mendalam. Kita semua punya peran untuk mendengarkan anak-anak, mendidik mereka mengenal batasan, dan memberikan rasa aman," ujarnya.
ADVERTISEMENT