news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sempat Buron 4 Bulan, Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam Diamankan Polisi

Konten Media Partner
18 Desember 2022 6:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penganiayaan yang buron selama empat bulan berhasil diringkus kepolisian.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penganiayaan yang buron selama empat bulan berhasil diringkus kepolisian.
ADVERTISEMENT
MINAHASA - Pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yang sempat buron selama empat bulan, akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian dalam hal ini personel Polsek Amurang di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
ADVERTISEMENT
Terduga pelaku berinisial RT (45) warga di Desa Kapitu, Kabupaten Minsel, diamankan saat berada di Kelurahan Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, Rabu (14/12) malam. RT sendiri melakukan penganiayaan pada akhir Agustus 2022 lalu.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, terduga pelaku dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap Ronni Cacomba (45), sesama warga Desa Kapitu.
Saat itu, korban yang sedang duduk di teras rumahnya tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung melakukan penganiayaan tanpa sebab menggunakan senjata tajam jenis parang.
"Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala dan dilarikan ke RS Kalooran Amurang untuk mendapatkan perawatan medis, sedangkan terduga pelaku langsung melarikan diri," ujar Jules.
Pelaku sendiri berhasil bersembunyi selama empat bulan. Namun, polisi akhirnya bisa menemukannya saat mengunjungi wilayah Rumoong Bawah.
ADVERTISEMENT
“Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku, polisi langsung gerak cepat menjemputnya. Dan saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar Jules kembali.
manadobacirita