Konten Media Partner

Sempat Dibatalkan SK Gubernur, Kini Ferdinand Dumais Resmi Anggota DPRD Manado

21 Oktober 2024 13:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ferdinand Djeki Dumais, Anggota DPRD Kota Manado dari Partai Gerindra.
zoom-in-whitePerbesar
Ferdinand Djeki Dumais, Anggota DPRD Kota Manado dari Partai Gerindra.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Sempat batal dilantik sebagai anggota DPRD Kota Manado pada 14 Agustus 2024 lalu, kini Ferdinand Djeki Dumais, resmi menjadi anggota DPRD Kota Manado periode 2024-2029. Pelantikan Ferdinand dilaksanakan Senin (21/10) hari ini.
ADVERTISEMENT
Pelantikan politisi Partai Gerindra ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Manado, Mona Claudya Kloer, yang merupakan rekan satu partainya. Sementara, Ketua DPRD Kota Manado, Altje Dondokambey ikut hadir pada acara pelantikan itu.
Selepas dilantik, Ferdinand mengatakan jika dilantiknya dia sebagai anggota DPRD Kota Manado, adalah kemenangan demokrasi. Untuk itu dia mengatakan jika hal ini harus disyukuri.
Ferdinand juga mengaku sangat bahagia, karena pelantikan dirinya dilakukan sehari setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Ini jadi momen yang spesial untuk saya, karena waktunya jadi mudah diingat, karena sehari sebelumnya ada momen yang sangat spesial untuk saya sebagai Gerindra dan sebagai masyarakat Indonesia, di mana pak Prabowo dan pak Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden," ujar Ferdinand kembali.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ferdinand Djeki Dumais batal dilantik sebagai anggota DPRD Kota Manado, Rabu (14/8). Hal ini disebabkan oleh Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), tertanggal 12 Agustus 2024, yang membatalkan pelantikan terhadap dirinya.
Dalam SK Gubernur dengan nomor 100.1.4/24.5541/SEKR-RO-PEM.OTDA, keputusan pembatalan pelantikan terhadap Ferdinand Djeki Dumais, disebabkan adanya register PTUN terkait Pleno KPU Manado yang menghasilkan SK nomor 487 tahun 2024, yang digugat oleh sesama calon dari Partai Gerindra, Indra William Liempepas.